MANADO (5/12) - Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Sulawesi Utara melaksanakan rapat Pengharmonisasian, Pembulatan, dan Pemantapan Konsepsi terhadap 3 (tiga) Rancangan Peraturan Gubernur Sulawesi Utara tentang :
1. Pembinaan dan Pengawasan BLUD;
2. Pengadaan Barang dan Jasa BLUD; dan
3. Pedoman Pengelolaan Keuangan BLUD.
Mewakili Plh. Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sulawesi Utara John Batara, Perancang Peraturan Perundang-undangan Ahli Madya Arther Moniung sekaligus merupakan Ketua Tim Harmonisasi membuka kegiatan rapat. Rapat dihadiri oleh Kepala Bidang Akuntansi BPKAD beserta staf, Perancang pada Pemda Provinsi, dan Biro Hukum beserta staf.
Tim Harmonisasi membahas mengenai substansi penyusunan Peraturan Gunernur agar tidak bertentangan dengan Peraturan yang lebih tinggi dan sesuai dengan Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan. Berdasarkan hasil Rapat Harmonisasi, kemudian draft Ranpergub dikembalikan kepada Pemrakarsa untuk diperbaiki sesuai dengan hasil harmonisasi dan akan diupload ulang. Kemudian dilanjutkan dengan Penandatanganan berita acara harmonisasi oleh Kepala Bidang Akuntansi BKAD disaksikan oleh peserta rapat. Surat selesai Harmonisasi akan dikeluarkan setelah Pemrakarsa memperbaiki draft dan diupload ke dalam aplikasi Harmonjo.