Manado - Evaluasi terhadap Peraturan Perundang-undangan merupakan bagian dari program penataan regulasi nasional. Kedudukan Evaluasi sebagai satu kesatuan yang tidak terpisahkan dalam proses pembentukan peraturan perundang-undangan dalam mewujudkan sistem hukum nasional yang mencerminkan nilai-nilai Pancasila dan UUD NRI 1945.
Dalam pelaksanaan kegiatan evaluasi Peraturan Perundang-undangan di Daerah, Kepala Kantor Wilayah Ronald Lumbuun menerbitkan Surat Keputusan pembentukan Tim Analisis dan Evaluasi Peraturan Daerah. Dalam pelaksanaan tugas Tim melakukan beberapa tahapan yaitu Inventarisasi, Evaluasi, dan Penyusunan Rekomendasi.
Rabu, 16 Oktober 2024. Berdempat diruangan rapat Mahawu, Kepala Bidang Hukum Hendra Zachawerus didampingi Analis Hukum Ahli Madya Aswan Idrak, bersama Tim Analisis dan Evaluasi Peraturan Daerah melakukan rapat perumusan rekomendasi hasil terhadap Peraturan Daerah Kabupaten Minahasa Utara Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.
Perumusan rekomendasi dilakukan untuk memberikan solusi dari permasalahan yang ada dalam implementasi Peraturan Daerah Kabupaten Minahasa Utara Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, berupa tindaklanjut apa yang harus dilakukan atas hasil Evaluasi Peraturan Daerah.