MANADO (6/3) - Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham Sulawesi Utara Ronald Lumbuun melalui Kepala Subbid Pelayanan Kekayaan Intelektual Setiawaty Pontoh, beserta seluruh staf Subbid Hak Kekayaan Intelektual dan tim dari Badan Strategi Kebijakan Hukum dan Ham gelar Forum Group Disscussion (FGD) tentang Pengumpulan Data Lapangan edukasi Kekayaan Intelektual bagi pelaku usaha di wiayah Sulawesi Utara.
Kegiatan dibuka langsung kepala Subbid Pelayanan KI Setiawati Pontoh. dan dilanjutkan dengan wawancara kepada pelaku usaha melalui virtual zoom oleh tim Badan Strategi Kebijakan Hukum dan HAM.
Pengumpulan data yang dilakukan mencakup implementasi dari hasil sosialisasi atau edukasi yang telah diperoleh dari Kanwil Kemenkumham Sulut terkait pentingnya perlindungan kekayaan Intelektual dan pemahaman oleh para pelaku usaha.
Kegiatan ini bertujuan untuk meningkatkan perlindungan dan manfaat bagi para pelaku usaha dari pentingnya pemahaman terkait edukasi Hak Kekayaan Intelektual.
Kanwil Kemenkumham Sulut akan terus mendampingi para pelaku usaha yang ada di Sulawesi Utara guna mendorong dan melindungi terkait Hak Kekayaan Intelektual agar bisa terlindungi dan mencegah adanya pihak-pihak tidak bertanggung jawab yang melakukan plagiasi.