
MANADO — Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Utara, Hendrik Pagiling melalui Kepala Divisi Pelayanan Hukum, Marsono menerima kunjungan kerja Gabungan Komisi DPRD Kabupaten Kepulauan Siau Tagulandang Biaro (Sitaro) dalam rangka konsultasi dan koordinasi rencana penyusunan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Inisiatif Penyandang Disabilitas, Kamis (22/1).

Kadiv Yankum Marsono, menerima kunjungan tersebut didampingi oleh Perancang Peraturan Perundang-undangan Ahli Madya, Frangky A.H. Zachawerus. Rombongan DPRD Kabupaten Kepulauan Sitaro dipimpin oleh Ketua DPRD, Djon Ponto Janis, serta dihadiri Sekretaris Dewan DPRD Masri Kasehung, Anggota DPRD, Kepala Bapperida Kabupaten Kepulauan Sitaro Ronald N. Pakasi, dan Kepala Dinas Sosial Cosman Ambalao.

Dalam pertemuan tersebut, DPRD Kabupaten Kepulauan Sitaro menyampaikan rencana penyusunan dan pembahasan Ranperda tentang Inisiatif Penyandang Disabilitas sebagai bentuk komitmen pemerintah daerah dalam memberikan perlindungan, pelayanan, serta pemberdayaan bagi penyandang disabilitas di wilayah Kabupaten Kepulauan Sitaro.


Selain itu, DPRD juga menyampaikan kebutuhan akan pendampingan dari Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Utara, khususnya pada tahapan perencanaan, penyusunan, harmonisasi, hingga pengawalan proses pembentukan Ranperda agar selaras dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Menanggapi hal tersebut, Kepala Divisi Pelayanan Hukum, Marsono, menyampaikan bahwa Kanwil Kementerian Hukum Sulawesi Utara siap berkoordinasi dan bersinergi dengan DPRD serta Pemerintah Daerah Kabupaten Kepulauan Sitaro dalam mendukung pembentukan Ranperda tentang Disabilitas yang berkualitas, responsif terhadap kebutuhan masyarakat, serta menjamin perlindungan hak-hak penyandang disabilitas.

Melalui kegiatan ini, diharapkan terjalin penguatan koordinasi dan sinergi antara pemerintah pusat dan daerah dalam rangka mewujudkan produk hukum daerah yang berkeadilan, inklusif, dan sesuai dengan peraturan perundang-undangan.


