
Manado — Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Utara (Kanwil Kemenkum Sulut) menggelar Rapat Persiapan Pelaksanaan Bantuan Hukum dan Pelatihan Paralegal pada Pos Bantuan Hukum (Posbankum) Desa/Kelurahan, Kamis (29/01).
Kegiatan ini dipimpin langsung oleh Kepala Kanwil Kemenkum Sulut, Hendrik Pagiling, dan dihadiri Kepala Divisi Peraturan Perundang-Undangan dan Pembinaan Hukum, Apri Listiyanto, beserta jajaran, serta para Pemberi Bantuan Hukum (PBH) wilayah Sulawesi Utara.

Hendrik Pagiling dalam arahannnya menegaskan bahwa pembentukan Pos Bantuan Hukum merupakan upaya strategis untuk mendekatkan layanan hukum kepada masyarakat hingga ke tingkat desa dan kelurahan.
"Pos Bantuan Hukum (Posbankum) diharapkan mampu membantu warga menyelesaikan persoalan hukum secara cepat, sederhana, dan tidak memberatkan, tanpa mengganggu aktivitas ekonomi dan mata pencaharian mereka," katanya.

Menurut Hendrik, melalui Posbankum, masyarakat tetap dapat bekerja, nelayan tetap melaut, dan petani tetap bertani, tanpa harus terjebak dalam proses hukum yang rumit, padahal permasalahannya dapat diselesaikan secara sederhana di tingkat desa dan kelurahan.
Saat ini, 1839 Posbankum telah terbentuk di berbagai desa dan kelurahan di Sulawesi Utara. Namun demikian, untuk mengoptimalkan peran Posbankum tersebut, Kanwil Kemenkum Sulut akan melaksanakan pelatihan paralegal bagi perangkat desa dan kelurahan.

Paralegal yang dilatih nantinya diharapkan mampu menangani perkara ringan dan bersifat non-litigasi, serta menjadi penyaring awal sebelum suatu perkara dilanjutkan ke aparat penegak hukum.
Selain penguatan kapasitas paralegal, Kanwil Kemenkum Sulut juga akan menerapkan pembagian wilayah kerja Posbankum melalui sistem zonasi per kabupaten/kota.
Dalam skema ini, masing-masing Pemberi Bantuan Hukum (PBH) akan bertanggung jawab melakukan pembinaan dan pendampingan di wilayah yang telah ditetapkan.
Ke depan, keberhasilan penyelenggaraan Pos Bantuan Hukum akan menjadi salah satu indikator kinerja layanan bantuan hukum di Sulawesi Utara. Paralegal yang dinyatakan lulus pelatihan akan memperoleh sertifikasi Certified Paralegal of Legal Aid (CPLA).
Melalui penguatan Pos Bantuan Hukum, pelatihan paralegal, serta sinergi dengan Pemberi Bantuan Hukum, Kanwil Kemenkum Sulut berharap akses terhadap keadilan semakin mudah dijangkau oleh masyarakat, sekaligus mendorong terciptanya kepastian hukum dan peningkatan kesejahteraan warga di Sulawesi Utara.

