Manado (20/1) – Bertempat di Ruang Rapat Kakanwil, Jajaran Kanwil Kementerian Hukum Sulawesi Utara mengikuti Pembukaan Pelatihan Penguatan Substantif Kekayaan Intelektual secara virtual. Pelatihan ini nantinya akan berlangsung pada 20 hingga 24 Januari 2025 dan diikuti oleh 745 peserta dari berbagai wilayah, termasuk Kepala Kanwil Kemenkum Sulut Kurniaman Telaumbanua, Kepala Divisi Yankum, Kepala Bidang KI, dan Analis KI, dengan pelaksanaan metode Pembelajaran Jarak Jauh (PJJ) melalui e-learning.
Pelatihan ini menyajikan sembilan materi yang mencakup 18 jam pelajaran (JP) dengan tujuan untuk memperdalam pemahaman terkait kekayaan intelektual, khususnya bagi para pejabat yang memiliki tugas dan fungsi (tusi) dalam bidang ini. Kegiatan ini dibuka secara resmi oleh Sekretaris Jenderal Kemenkum Nico Afinta, yang dalam sambutannya menekankan pentingnya pemahaman mendalam tentang hakikat dan peran kekayaan intelektual. Sekjen berharap, dengan adanya pelatihan ini, para peserta dapat lebih mengerti dan mengelola kekayaan intelektual dengan baik.
Sekjen Kemenkum juga menegaskan bahwa kekayaan intelektual merupakan aset berharga yang perlu dilindungi, karena dapat menjadi sumber daya strategis dalam perkembangan ekonomi dan inovasi. Dengan bekal pengetahuan yang lebih baik, diharapkan para peserta dapat lebih efektif dalam melaksanakan tugasnya dan memberikan kontribusi nyata dalam pengelolaan kekayaan intelektual di Indonesia.