
MANADO – Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Utara terus berkomitmen mendorong legalitas pelaku usaha lokal. Terbaru, Kanwil Kemenkum Sulut secara resmi menyerahkan sertifikat merek dagang "Trixy’s" kepada pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) asal daerah tersebut.
Penyerahan sertifikat dilakukan oleh Kepala Kantor Wilayah Kemenkum Sulut, Hendrik Pagiling, melalui Kepala Bidang Kekayaan Intelektual, Lieta Ondang. Sertifikat tersebut diterima langsung oleh pemilik usaha, Trixy Cecilia Warouw.

Sertifikat merek ini bukan sekadar simbol, melainkan bukti otentik perlindungan hukum negara atas kekayaan intelektual milik pelaku usaha. Berdasarkan ketentuan yang berlaku, perlindungan hak atas merek "Trixy’s" diberikan untuk jangka waktu 10 tahun, terhitung sejak tanggal penerimaan permohonan.
Lieta Ondang menyampaikan bahwa kepemilikan sertifikat merek sangat krusial bagi UMKM untuk menghindari pencatutan nama atau penyalahgunaan identitas produk oleh pihak lain.

"Dengan adanya sertifikat ini, pelaku usaha memiliki hak eksklusif untuk menggunakan merek tersebut di perdagangan. Hal ini juga menjadi nilai tambah dan daya saing bagi produk 'Trixy’s' di pasaran," ujar Lieta.
Langkah ini diharapkan menjadi pemantik bagi para pelaku UMKM lain di Sulawesi Utara untuk segera mendaftarkan merek dagang mereka. Kanwil Kemenkum Sulut menegaskan bahwa proses pendaftaran kekayaan intelektual kini semakin mudah dan transparan demi mendukung pertumbuhan ekonomi kreatif di Bumi Nyiur Melambai.

