
MANADO – Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Utara menegaskan komitmennya dalam meningkatkan kualitas pelayanan kepada masyarakat. Hal ini diwujudkan melalui partisipasi aktif dalam kegiatan Penyeragaman Standar Pelayanan Publik yang digelar secara virtual melalui Zoom Meeting, Senin (23/02).

Kepala Kanwil Kemenkum Sulut, Hendrik Pagiling, melalui Kepala Bagian Tata Usaha dan Umum, Denny Porajow turut mengikuti rangkaian kegiatan ini bersama jajaran terkait. Keikutsertaan ini merupakan bagian dari langkah strategis untuk memastikan seluruh layanan di lingkungan Kanwil Sulut memiliki standar yang baku dan transparan.

Kegiatan diawali dengan arahan dari Analis SDM Aparatur Ahli Madya pada Biro Perencanaan dan Organisasi, Sri Mulyati. Dalam pembukaannya, ia menekankan bahwa penyeragaman standar adalah fondasi utama dalam menciptakan birokrasi yang efisien dan akuntabel di seluruh wilayah Indonesia.

Hadir sebagai narasumber, Anggy Dian Putra Bangsa yang merupakan Analis Kebijakan Ahli Pertama pada Deputi Pelayanan Publik Kementerian PANRB. Dalam paparan bertajuk "Peningkatan Kualitas Pelayanan Publik Melalui Standardisasi Pelayanan", ia menjelaskan bahwa standar pelayanan yang jelas akan memudahkan masyarakat dalam mengakses hak-hak mereka sekaligus meminimalisir potensi maladminstrasi.

Setelah sesi pemaparan materi, agenda dilanjutkan dengan sesi Inventarisasi Layanan. Pada tahap ini, masing-masing Bidang dan Divisi di Kanwil Kemenkum Sulut melakukan pendataan detail terhadap jenis layanan yang diberikan kepada masyarakat guna diselaraskan dengan standar nasional yang baru.

Kegiatan intensif ini direncanakan berlangsung selama enam hari, hingga 28 Februari 2026. Sesuai arahan pusat, hasil dari penyeragaman ini nantinya akan ditetapkan secara resmi oleh Kepala Kantor Wilayah. Proses penetapan tersebut juga akan melibatkan partisipasi masyarakat penerima layanan sebagai bentuk uji publik, guna memastikan standar yang dibuat benar-benar aplikatif dan memberikan kepuasan maksimal bagi warga Sulawesi Utara.

