
Manado — Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Utara, Kurniaman Telaumbanua melalui Kepala Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum, Apri Listiyanto dan Kepala Divisi Pelayanan Hukum, H. Marsono melaksanakan kegiatan Sinkronisasi Koordinasi terkait Pengarusutamaan HAM dalam Pembentukan Peraturan Perundang-undangan, pada Kamis(11/12).
Kegiatan yang berlangsung di ruang rapat Kakanwil ini dipimpin oleh Kepala Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum, Apri Listiyanto, bersama Kepala Divisi Pelayanan Hukum, H. Marsono.
Para kepala divisi membuka kegiatan dengan menekankan pentingnya sinergi antara Kanwil dan Kemenko dalam memastikan integrasi prinsip-prinsip HAM pada setiap proses pembentukan regulasi daerah.
“Kami menekankan pentingnya sinergi antara Kanwil dan Kemenko untuk memastikan prinsip-prinsip HAM terintegrasi dalam setiap proses pembentukan regulasi daerah,” ujar Apri.
Hadir sebagai narasumber utama, Rudi Hartono, Penyusun Bahan Materi Menteri Koordinator, didampingi Tim Kerja Kedeputian Bidang Koordinasi HAM. Dalam pemaparannya, ia menegaskan urgensi memasukkan perspektif HAM pada setiap tahapan perumusan Peraturan Daerah (Perda) maupun Rancangan Perda (Ranperda).
Ia juga menyoroti pentingnya mencegah lahirnya regulasi yang berpotensi diskriminatif, terutama bagi kelompok rentan, serta perlunya data dukung dari Kanwil dalam proses evaluasi lintas kementerian.
Tim Kedeputian HAM turut menekankan bahwa penyelarasan data Perda/Ranperda menjadi langkah strategis dalam meningkatkan kualitas pembentukan regulasi daerah, khususnya pada isu-isu yang berdampak langsung bagi masyarakat seperti pelayanan publik dan batas wilayah.
Apri melaporkan perkembangan inventarisasi Perda di Sulawesi Utara serta kesiapan Kanwil dalam mendukung harmonisasi Ranperda berbasis analisis HAM.
Sementara itu, Marsono menambahkan bahwa layanan harmonisasi selama ini berjalan baik namun masih perlu penyempurnaan, terutama dalam instrumen analisis dampak HAM pada regulasi terkait ketertiban umum, pelayanan sosial, dan masyarakat adat.

Selain itu, Tim Perancang Peraturan Perundang-undangan Kanwil turut memaparkan hasil analisis awal terhadap sejumlah Perda dan Ranperda yang masih membutuhkan penyelarasan dengan standar HAM, khususnya terkait batas wilayah dan pelayanan masyarakat.
Pertemuan tersebut menghasilkan beberapa rekomendasi penting, antara lain:
• penyusunan template analisis HAM untuk harmonisasi Ranperda,
• penguatan kolaborasi antara Kanwil, OPD daerah, dan Kemenko,
• percepatan pengumpulan data Perda/Ranperda melalui sistem kuesioner, serta
• rencana tindak lanjut berupa koordinasi teknis lanjutan bersama Kemenko.
Dengan terselenggaranya kegiatan ini, harmonisasi dan pembinaan pembentukan regulasi daerah diharapkan semakin responsif terhadap prinsip-prinsip HAM, sekaligus memperkuat komitmen Kanwil dalam mewujudkan regulasi daerah yang lebih adil, inklusif, dan berpihak pada masyarakat.

