MANADO - Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Utara (Kakanwil Kemenkum Sulut), Kurniaman Telaumbanua bersama Kepala Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum (Kadiv P3H), Apri Listiyanto, Kepala Bidang Administrasi Hukum Umum, Hendrik Siahaya menerima kunjungan Kepala Pusat Strategi Kebijakan Pelayanan Hukum, Hadiyanto dan Tim Verifikator dari Badan Strategi Kebijakan (BSK) Kemenkum, Rabu (27/8).
Kedatangan tim yang diterima di Ruang Rapat Kakanwil tersebut, dilakukan untuk melaksanakan Penilaian Mandiri Zona Integritas oleh Badan Strategi Kebijakan Hukum melalui pelaksanaan kegiatan verifikasi hasil Survei Persepsi Anti Korupsi (SPAK) dan Survei Persepsi Kualitas Pelayanan (SPKP) di Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Utara. Verifikasi ini mencakup evaluasi menyeluruh terhadap berbagai aspek pelayanan publik di lingkungan Kanwil.
Kegiatan ini dibuka oleh Kakanwil Kurniaman. Kurniaman mengapresiasi atas pelaksanaan kegiatan verifikasi ini serta mengharapkan dengan adanya kegiatan ini dapat membantu Kantor Wilayah dalam penilaian zona integritas menuju WBBM.
Kapus Strategi Kebijakan Hukum Hadiyanto, dalam arahannya menyampaikan beberapa hal penting diantaranya : aplikasi 3AS yang baru yang merupakan hasil perbaikan sesudah terjadinya restrukturisasi terdapat beberapa variabel survei yang dilakukan perubahan.
"Produk yang dihasilkan dari setiap layanan adalah hasil dari pelayanan kita kepada penerima layanan. Apabila pelayanan buruk maka akan menjadikan persepsi penilaian Kantor Wilayah berdampak pada kualitas pelayanan. Pada Kementerian Hukum, masih terdapat beberapa satuan kerja yang belum memperoleh predikat WBK. Untuk tahun 2025 ini, terjadi penurunan nilai IKK dibandingkan tahun sebelumnya, dimana hal tersebut mempengaruhi indeks kualitas pelayanan kita. Verifikasi ini sangat penting terutama untuk mempertahankan menuju WBBM. Hasil verifikasi ini akan diteruskan kepada Inspektorat Jenderal yang kemudian akan diteruskan ke Menpan RB," terang Hadiyanto.
Hadiyanto turut menyampaikan bahwa timnya akan melakukan wawancara mendalam dengan para pemangku kepentingan di lingkungan Kantor Wilayah.
"Kami akan mewawancarai pejabat dan pegawai pada bidang Pelayanan Administrasi Hukum Umum (AHU), Kekayaan Intelektual (KI), serta Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum. Selain itu, juga petugas layanan, operator survei, Tim Pokja Pelayanan Publik, hingga unit kerja vertikal seperti Balai Diklat Hukum Sulut," jelasnya.
Fokus wawancara mencakup pelaksanaan tugas dan fungsi pelayanan, termasuk pelayanan administrasi hukum umum, pengelolaan kekayaan intelektual, dan kepada masyarakat yang menggunakan layanan Kanwil Kemenkum Sulut. Aspek integritas dan kepuasan masyarakat terhadap layanan juga menjadi perhatian utama.