
Manado - Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Utara melaksanakan Rapat Pengharmonisasian, Pembulatan, dan Pemantapan Konsepsi terhadap Rancangan Peraturan Bitung tentang Perjalanan Dinas, Kamis (05/02).
Rapat dipimpin dan dibuka oleh Kepala Divisi Pembentukan Peraturan Perundangan dan Pembinaan Hukum Apri Listiyanto. Kepala Divisi P3H dalam pembukaan rapat juga menyampaikan beberapa hal terkait kegiatan sinkronisasi dari Kementerian Hukum yang akan dijalankan pada tahun ini, salah satunya Sosialisasi Indeks Reformasi Hukum serta kegiatan pelatihan Paralegal yang berkaitan dengan Posbankumdes, dan memohon kerja sama dan sinergitas dari Pemerintah Daerah dalam hal ini Pemerintah Daerah Kota Bitung.

Tim Perancang Kantor Wilayah yang diwakili oleh Perancang Peraturan Perundang-undangan Ahli Madya Kevin Karwur beserta anggota Tim Harmonisasi III. Sementara itu dari Pemerintah Daerah Kota Bitung dipimpin oleh Sekretaris Daerah Kota Bitung Iganatius Rudy Theno.
Sekretaris Daerah Kota Bitung juga menambahkan bahwa Ranperwal ini disusun untuk mengakomodir hasil catatan dari Kementerian Dalam Negeri agar dapat menyusun Rancangan Peraturan Walikota Bitung tentang Perjalanan Dinas dan tentunya dapat disesuaikan dan dipertanggungjawabkan;
Dalam pembahasan tersebut, Kevin Karwur selaku Ketua Tim Harmonisasi III menyampaikan bahwa Rancangan Peraturan Walikota Bitung tentang Perjalanan Dinas dikemukakan bahwa perlu adanya penyesuaian draft terhadap pengaturan di dalam Peraturan Kepala Daerah yang memedomani didasarkan pada kewenangan yang tercantum dalam Peraturan Presiden Nomor 72 Tahun 2025 tentang perjalan dinas, yang dokumen pelaksanaan anggaran merupakan kewenangan delegatif untuk dibentuk oleh kepada daerah untuk melaksanakan Implementasi Perjalanan Dinas bagi Pegawai Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Pemerintah Kota Bitung.


