
Manado (05/03) – Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Utara melaksanakan kegiatan pengharmonisasian, pembulatan, dan pemantapan konsepsi terhadap Rancangan Peraturan Bupati Minahasa Tenggara tentang Alokasi Dana Desa (ADD) Tahun Anggaran 2026. Kegiatan ini dilaksanakan sebagai bagian dari upaya memastikan rancangan peraturan daerah tersusun secara sistematis, selaras dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, serta memberikan kepastian hukum dalam pelaksanaannya.
Rapat dibuka dan dipimpin oleh Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Utara yang diwakili oleh Perancang Peraturan Perundang-undangan Madya, Raywaya Lasut. Dalam sambutannya, ia menegaskan bahwa proses harmonisasi merupakan tahapan penting dalam pembentukan peraturan perundang-undangan di daerah. Melalui harmonisasi, substansi rancangan peraturan dapat dipastikan tidak bertentangan dengan peraturan yang lebih tinggi serta telah sesuai dengan kaidah dan teknik penyusunan peraturan perundang-undangan.

Tim Perancang Kantor Wilayah yang tergabung dalam Tim Harmonisasi Peraturan Perundang-undangan turut memberikan telaah dan masukan terhadap substansi rancangan tersebut. Sementara itu, dari Pemerintah Kabupaten Minahasa Tenggara hadir Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat, Jani Rolos, Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa, Irwan Abdjulu, serta jajaran perangkat daerah terkait.
Dalam kesempatan tersebut, Asisten Pemerintahan dan Kesra menyampaikan bahwa penyusunan rancangan peraturan ini memiliki urgensi untuk menciptakan mekanisme pengalokasian Alokasi Dana Desa (ADD) yang lebih jelas, transparan, dan akuntabel. Rancangan ini juga diharapkan dapat memberikan kepastian hukum terkait penghasilan tetap (Siltap) bagi Hukum Tua, Badan Permusyawaratan Desa (BPD), perangkat desa, serta lembaga desa, sekaligus mengatur alokasi belanja lainnya yang mendukung peningkatan efektivitas pemberdayaan masyarakat desa di Kabupaten Minahasa Tenggara.

Dalam proses pembahasan, Tim Harmonisasi memberikan sejumlah masukan agar substansi rancangan tetap mempedomani ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengatur tentang desa dan pengelolaan keuangan desa. Selain itu, aspek teknik penyusunan juga ditekankan agar telah mengacu pada Lampiran II Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2022.
Rapat berlangsung secara konstruktif dan interaktif dengan pembahasan mendalam terhadap setiap ketentuan dalam rancangan. Kegiatan kemudian ditutup dengan penandatanganan Berita Acara Harmonisasi sebagai bentuk kesepakatan atas hasil penyempurnaan rancangan peraturan tersebut sebelum memasuki tahapan selanjutnya dalam proses pembentukan peraturan daerah.


