
Kanwil Kemenkum Sulut Ikuti Webinar Pengembangan Indikasi Geografis Melalui Pariwisata
Manado-Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Utara mengikuti webinar bertajuk “Cerita, Rasa, dan Destinasi: Mengangkat Indikasi Geografis lewat Pariwisata (GI Tourism)” yang diselenggarakan oleh Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual, Rabu (11/03).
Kegiatan ini diikuti oleh Kepala Divisi Pelayanan Hukum Marsono, Kepala Bidang Kekayaan Intelektual Lieta Eva Ondang, serta jajaran staf Bidang Kekayaan Intelektual Kanwil Kemenkum Sulut dari Ruang Rapat Divisi Pelayanan Hukum.
Webinar menghadirkan narasumber dari Direktorat Merek dan Indikasi Geografis serta perwakilan dari Kementerian Pariwisata Republik Indonesia yang membahas sinergi antara pengembangan Indikasi Geografis dengan sektor pariwisata.
Dalam pemaparannya disampaikan bahwa Indikasi Geografis memiliki peran penting dalam mendorong pengembangan pariwisata daerah. Produk Indikasi Geografis tidak hanya memiliki nilai ekonomi tetapi juga memuat cerita, budaya, dan identitas khas dari suatu wilayah.
Narasumber juga menjelaskan berbagai potensi Indikasi Geografis di Indonesia yang berasal dari berbagai sektor seperti hasil pertanian, perkebunan, hingga kerajinan tangan yang memiliki karakteristik khusus berdasarkan faktor geografis.
Saat ini Indonesia tercatat sebagai negara dengan jumlah Indikasi Geografis terbanyak di kawasan ASEAN. Namun masih terdapat tantangan dimana banyak produk Indikasi Geografis yang telah terdaftar tetapi belum berkembang menjadi pengalaman wisata yang dapat dinikmati secara langsung oleh wisatawan.
Melalui konsep GI Tourism, Indikasi Geografis diharapkan dapat menjadi daya tarik wisata yang mampu memperkenalkan produk lokal sekaligus meningkatkan nilai tambah ekonomi bagi masyarakat di daerah.
Melalui kegiatan ini diharapkan pemahaman terkait kekayaan intelektual, khususnya Indikasi Geografis, semakin meningkat sehingga dapat mendorong pemanfaatan potensi daerah serta memperkuat kolaborasi antara sektor kekayaan intelektual dan pariwisata.

