
Manado — Kepada Divisi Peraturan Perundang - undangan dan Pembinaan Hukum (Kadiv PPPH) beserta Tim BSK mengikuti Sosialisasi Peraturan Menteri Hukum Nomor 51 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Kebijakan Publik di Bidang Hukum secara virtual, Jumat (06/2).

Kementerian Hukum terus memperkuat implementasi kebijakan publik melalui pengawalan terpadu antara pemerintah pusat dan daerah. Upaya tersebut dilakukan untuk memastikan kebijakan yang dihasilkan berjalan efektif dan memberikan manfaat nyata bagi masyarakat.

Penguatan implementasi kebijakan dilakukan melalui sosialisasi lanjutan yang membahas mekanisme pengawalan kebijakan di tingkat pusat dan wilayah, serta strategi peningkatan partisipasi pemerintah daerah dan masyarakat dalam pelaksanaan kebijakan publik.

Kepala Badan Strategi Kebijakan Hukum, Andry Indrady, menegaskan bahwa kebijakan publik harus disusun dan dijalankan secara terintegrasi agar tidak berhenti pada tataran regulasi semata.

“Kebijakan publik harus dikawal sejak tahap perencanaan hingga implementasi di daerah, sehingga benar-benar selaras dengan kebutuhan masyarakat dan dapat memberikan dampak nyata,” ujarnya.

Selain itu, Andry mendorong integrasi kebijakan ke dalam ekosistem layanan digital agar kebijakan tidak berdiri sendiri, melainkan saling terhubung dalam satu sistem yang efisien dan transparan. Langkah ini diharapkan mampu meningkatkan kualitas layanan serta memperkuat koordinasi antarunit kerja.

Melalui berbagai langkah tersebut, Andry menegaskan komitmennya untuk menghadirkan kebijakan publik yang terintegrasi, berkualitas, dan berdampak langsung bagi masyarakat.

Sosialisasi dilanjutkan dengan pemaparan materi dari Kepala Bagian Perencanaan dan Pelaporan, Yuditia Nurimaniar, membahas tentang "Implementasi Tata Kelola Kebijakan Publik di Bidang Hukum Berdasarkan Peraturan Menteri Hukum Nomor 51 Tahun 2025" dan Akademisi dan Ketua Umum Masyarakat Kebijakan Publik Indonesia (MAKPI), Riant Nugroho, membahas tentang "Perspektif Akademik Tata Kelola Kebijakan Publik: Prinsip, Partisipasi Publik, dan Penguatan Kualitas Kebijakan di Bidang Hukum".


