
Manado - Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Utara melalui Bidang Pelayanan Kekayaan Intelektual mengikuti kegiatan Sosialisasi Formula Manual Indikator Kinerja Utama dan Penyampaian Petunjuk Pelaksanaan serta Petunjuk Teknis Rencana Aksi Perjanjian Kinerja Program Kekayaan Intelektual di Kantor Wilayah Tahun 2026 yang dilaksanakan pada Senin hingga Selasa, 9 sampai 10 Maret 2026.
Kegiatan diselenggarakan secara hybrid dengan pelaksanaan luring di Ruang Kelas BPSDM Cinere, Depok, Jawa Barat dan diikuti secara daring oleh jajaran Bidang Pelayanan Kekayaan Intelektual Kanwil Kemenkum Sulawesi Utara melalui ruang rapat Divisi Pelayanan Hukum.
Kegiatan dibuka oleh Kepala Bagian PPL Ditjen KI Nuralia. Dalam sambutannya disampaikan bahwa pelaksanaan program kekayaan intelektual di kantor wilayah diarahkan pada beberapa tujuan utama, yaitu optimalnya penanganan dan penyelesaian sengketa kekayaan intelektual di wilayah serta meningkatnya maturitas pengelolaan dan pemanfaatan kekayaan intelektual.
Ia menjelaskan bahwa pelaksanaan perjanjian kinerja di kantor wilayah diturunkan ke dalam rencana aksi yang memerlukan panduan pelaksanaan melalui technical meeting, sosialisasi, serta formulasi indikator kinerja utama yang dilengkapi dengan petunjuk pelaksanaan dan petunjuk teknis. Melalui kegiatan ini diharapkan rencana aksi Perjanjian Kinerja Program Kekayaan Intelektual di Kantor Wilayah Tahun 2026 dapat dilaksanakan dengan baik.
Kegiatan ini dihadiri oleh Kepala Bidang Pelayanan Kekayaan Intelektual beserta staf Bidang Pelayanan Kekayaan Intelektual Kanwil Kemenkum Sulawesi Utara. Selanjutnya kegiatan dilanjutkan dengan sesi pemaparan dari PIC masing-masing direktorat di Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual yang menyampaikan penjelasan mengenai data dukung rencana aksi tahun 2026 sebagai acuan pelaksanaan program serta pencapaian indikator kinerja di tingkat kantor wilayah.
Melalui kegiatan sosialisasi ini diharapkan seluruh kantor wilayah dapat memahami secara menyeluruh formula pengukuran Indikator Kinerja Utama, petunjuk pelaksanaan, serta petunjuk teknis rencana aksi yang telah disampaikan sehingga pelaksanaan program Kekayaan Intelektual di daerah dapat berjalan secara terarah, terukur, dan mendukung pencapaian target kinerja yang telah ditetapkan dalam perjanjian kinerja tahun 2026.



