
MANADO – Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Utara, Kurniaman Telaumbanua melalui Kepala Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum, Apri Listiyanto bersama Kepala Divisi Pelayanan Hukum, Marsono, mengikuti penutupan Pelatihan Fungsional Penyuluh Hukum Ahli Pertama Angkatan II Tahun 2025 secara daring, pada Senin (20/10).
Kegiatan ini diselenggarakan oleh Pusat Pengembangan Pelatihan Fungsional, Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia Hukum, dan diikuti oleh 30 peserta dari berbagai instansi pusat dan daerah. Pelatihan berlangsung sejak 22 September hingga 20 Oktober 2025.
Acara penutupan dipimpin oleh Kepala Pusat Pengembangan Pelatihan Fungsional, Tejo Harwanto, mewakili Kepala Badan Pengembangan SDM Hukum. Dalam sambutannya, Tejo Harwanto menyampaikan bahwa pelatihan ini memiliki makna strategis dalam meningkatkan kapasitas dan profesionalisme Penyuluh Hukum Ahli Pertama. “Pelatihan ini merupakan sarana penting dalam memperkuat kemampuan aparatur untuk menegakkan keadilan dan kebenaran, serta memperkokoh kesatuan dalam memberikan penyuluhan hukum kepada masyarakat,” ujarnya.

Mewakili peserta, salah satu lulusan menyampaikan pesan dan kesan bahwa kegiatan ini memberikan banyak pengalaman berharga dan menumbuhkan semangat profesionalisme. Pelatihan ini juga dinilai efektif dalam mengasah kemampuan Penyuluh Hukum sebagai garda terdepan dalam membangun kesadaran hukum di tengah masyarakat.

Dalam hasil evaluasi akhir, peserta terbaik peringkat pertama diraih oleh Pesta Parjagal Lumban Batu dari Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Utara, dengan nilai 94,85.

Atas prestasi tersebut, Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Utara, Kurniaman Telaumbanua, bersama Kepala Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum, Apri Listiyanto, serta Kepala Divisi Pelayanan Hukum, Marsono, menyampaikan ucapan selamat dan apresiasi.

Penyuluh Hukum Ahli Pertama diharapkan dapat mengimplementasikan pengetahuan dan keterampilan yang diperoleh selama pelatihan untuk mendukung tugas-tugas pembinaan hukum, serta memperkuat peran Kementerian Hukum dalam membina masyarakat sadar hukum di seluruh Indonesia.



















