

MANADO – Kepala Kanwil Kemenkum Sulut, Kurniaman Telaumbanua bersama Kepala Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum (Kadiv P3H), Apri Listiyanto mengikuti secara daring Diskusi Strategi Kebijakan (DSK) Analisis Evaluasi Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 25 Tahun 2021 Tentang Tata Cara Pendaftaran, Perubahan, dan Penghapusan Jaminan Fidusia yang diselenggarakan oleh Kantor Wilayah Kemenkum Sulawesi Tengggara, Kamis (16/10).
Kepala Badan Strategi Kebijakan (BSK) Hukum, Andry Indrady dalam sambutannya mengapresiasi kegiatan ini diskusi ini. Andry mengatakan bahwa analisis implementasi kebijakan merupakan alat yang penting untuk memastikan bahwa kebijakan publik yang dirancang dan dapat memberikan manfaat yang nyata bagi masyarakat.

Andry juga menekankan pentingnya perbaikan tata kelola jaminan fidusia sebagai bagian dari agenda reformasi hukum nasional.

“Topik DSK ini sangat relevan dengan perhatian Menteri Hukum terkait perbaikan tata kelola jaminan fidusia. Jaminan fidusia memiliki beberapa sub-sistem yang perlu diperkuat, mulai dari pendaftaran, perubahan, hingga penghapusan, bahkan sampai pada tahap eksekusi apabila terjadi permasalahan hukum.

Diskusi ini menghadirkan tiga narasumber, yaitu Sudirman (Notaris), Anwar Borahima (Dosen Fakultas Hukum Universitas Hasanuddin), dan Tubagus Erif Faturahman (Kepala Divisi Pelayanan Hukum Kanwil Kemenkum Sultra), dengan moderator Andi Diah Masita (Pegiat Literasi).
Dalam kegiatan tersebut dibahas Evaluasi Implementasi Jaminan Fidusia, Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 25 Tahun 2021 Terhadap Tugas dan Kewenangan Notaris dalam Pendaftaran, Perubahan, dan Penghapusan Jaminan Fidusia dan Catatan mengenai Jaminan Fidusia.

