MANADO - Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Utara melaksanakan Rapat Pengharmonisasian, Pembulatan dan Pemantapan Konsepsi Rancangan Peraturan Bupati Bolaang Mongondow Selatan tentang Rencana Strategis Perangkat Daerah Tahun 2025-2029, dan Rencangan Peraturan Bupati tentang Rencana Kerja Perangkat Daerah Tahun 2026, Selasa (26/8).
Rapat dibuka oleh Kepala Divisi Peraturan Perundang - undangan dan Pembinaan Hukum Apri Listiyanto didampingi oleh Ketua Tim Harmonisasi II Arther Moniung dan Tim Harmonisasi Perancang Peraturan Perundang-Undangan, dan dihadiri oleh Kepala Bapelitbangda Rikson Paputungan beserta jajajran, Kepala Bagian Hukum Evi Hastuti beserta jajaran.
Kadiv P3H dalam kesempatan tersebut menyampaikan apresiasi kepada Pemerintah Daerah Kabupaten Bolaang Mongondow Selatan yang senantiasa berkomitmen dalam melakukan Harmonisasi Ranperbup tentang Rencana Strategis Perangkat Daerah Tahun 2025-2029 dan Ranperbup tentang Rencana Kerja Perangkat Daerah Tahun 2026. Disampaikan juga terima kasih atas kehadiran Kepala Beplitbangda beserta jajaran, Kepala Bagian Hukum beserta jajaran.
Selanjutnya, perwakilan dari Kabupaten Bolaang Mongondow Selaran melalui Kepala Bapelitbangda Rikson Paputungan, menyampaikan bahwa penyusunan Ranperbup tentang Rencana Strategis Perangkat Daerah Tahun 2025-2029, dan Ranperbup tentang Rencana Kerja Perangkat Daerah Tahun 2026 bertujuan adalah untuk menjadi pedoman bagi Perangkat Daerah (PD) dalam menyusun dan melaksanakan program kegiatan, mengarahkan pencapaian target kinerja yang terukur, memastikan keselarasan perencanaan, serta sebagai instrumen evaluasi penyelenggaraan pemerintahan daerah. Perbup ini membantu perangkat daerah menyusun Renja berdasarkan Renstra, yang kemudian menjadi dasar penyusunan Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) dan Rencana Kerja dan Anggaran (RKA) untuk memastikan pembangunan daerah berjalan sesuai visi dan strategi yang ditetapkan. Ia juga menyampaikan apresiasi bagi Kanwil Kementerian Hukum atas sinergitas yang dibangun selama ini.
Selanjutnya, dalam pembahasan tersebut, ada beberapa catatan dari tim harmonisasi yang berkaitan dengan Ranperbup yang dibahas pada saat ini, sehingga dari beberapa koreksi tersebut perlu dilakukan perbaikan agar Rancangan Peraturan Bupati ini dapat dilaksanakan.
Rapat tersebut ditutup dengan penandatanganan Berita Acara sebagai bentuk kesepakatan atas pembahasan yang dilakukan yang telah dilakukan.