Manado (29/04) - Melaksanakan ketentuan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2022 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan, Kantor Wilayah Kementerian Hukum melaksanakan pengharmonisasian, pembulatan, dan pemantapan konsepsi 3 (tiga) rancangan Peraturan Daerah Kota Tomohon Inisitaif DPRD Kota Tomohon, yaitu Ranperda Kota Tomohon tentang Pengelolaan Sampah, Ranperda Kota Tomohon tentang Tanggungjawab Sosial dan Lingkungan, dan Ranperda Kota Tomohon tentang Keterbukaan Informasi Publik.
Rapat dibuka Rapat dibuka dan dipimpin langsung oleh Kepala Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum Veiby Sinta Koloay didampingi Tim Perancang Peraturan Perundang-undangan. Hadir dari Sekretariat DPRD Kota Tomohon Amelia D. Tankawarouw selaku Kabag Fasilitasi bersama jajaran Setwan.
Adapun ketiga Rancangan tersebut disusun dengan melihat kondisi kebutuhan Kota Tomohon terkait dasar hukum yang akan mengatur tentang Sampah, TJSL, dan Informasi Publik. Beberapa penyesuaian diperlukan dengan mengacu pada teknik penyusunan sesuai dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan.
Hasil perbaikan 3 (tiga) Ranperda tersebut harus di upload di aplikasi HarmonJo yang akan ditindaklanjuti dengan Surat Selesai Harmonisasi yang ditandatangani oleh Kepala Kantor Wilayah.