
MANADO – Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Utara, Kurniaman Telaumbanua, bersama Kepala Divisi Pelayanan Hukum, Marsono, menghadiri Pembukaan Training of Facilitator (ToF) Implementasi KUHP Angkatan IX Tahun 2025 yang diselenggarakan oleh Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BPSDM) Hukum, Senin (27/10).

Kegiatan yang diikuti secara daring dari Ruang Kerja Kakanwil ini merupakan bagian dari rangkaian implementasi Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dengan metode blended learning, yang berlangsung sejak 20 Oktober hingga 5 November 2025.

Program ToF bertujuan untuk meningkatkan kapasitas fasilitator dalam memahami dan mengimplementasikan ketentuan KUHP baru secara efektif di seluruh jajaran Kemenkum.

Acara dibuka secara resmi oleh Kepala BPSDM Hukum, Gusti Ayu Putu Suwardani. Gusti dalam sambutannya menekankan pentingnya kesiapan aparatur hukum dalam menghadapi perubahan besar sistem hukum pidana nasional.
“Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 adalah tonggak baru dalam sistem hukum pidana nasional. Untuk itu, seluruh jajaran Kementerian Hukum perlu menjadi garda terdepan dalam memahami, mensosialisasikan, dan mengimplementasikan KUHP ini dengan tepat dan bijaksana,” ujar Gusti.

Ia juga menegaskan bahwa pelatihan ini menjadi momentum penting untuk membentuk sumber daya manusia hukum yang unggul dan adaptif terhadap dinamika perubahan hukum.
“Melalui Training of Facilitator ini, kita ingin mencetak para fasilitator yang tidak hanya memahami teks undang-undang, tetapi juga mampu menerjemahkannya ke dalam praktik yang berkeadilan, berintegritas, dan berpihak pada nilai-nilai kemanusiaan,” tambahnya.

Kepala Kanwil Kemenkum Sulut, Kurniaman Telaumbanua, menyampaikan apresiasi atas terselenggaranya kegiatan ini dan menyatakan komitmennya untuk mendukung penuh implementasi KUHP baru di wilayah Sulawesi Utara melalui penguatan kapasitas dan kompetensi aparatur di lingkungan Kemenkum.

