
MANADO — Kepala Kanwil Kemenkum Sulut, Kurniaman Telaumbanua, bersama Kepala Divisi Peraturan Perundang-Undangan dan Pembinaan Hukum, Apri Listiyanto, serta tim penyuluh hukum Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Utara menghadiri pembukaan Peacemaker Justice Award (PJA) 2025 yang digelar secara virtual pada Senin (24/11).

PJA merupakan ajang tahunan Badan Pembinaan Hukum Nasional (BPHN) yang digelar selama tiga hari. Sebanyak 130 peserta yang terdiri dari kepala desa dan lurah dari seluruh Indonesia berkompetisi memperebutkan penghargaan bagi para pelaku pembangunan akses keadilan di tingkat masyarakat.

Penyelenggaraan PJA melibatkan berbagai instansi, diantaranya Kementerian Hukum, Mahkamah Agung, serta didukung Kementerian Dalam Negeri dan Kementerian Desa PDTT. Program ini bertujuan memberikan apresiasi kepada para kepala desa dan lurah yang berperan aktif dalam penyelesaian sengketa dan pemenuhan akses keadilan berbasis kearifan lokal.

Kepala Badan Urusan Administrasi Mahkamah Agung, Soebandi, serta Kepala BPHN, Min Usihen, turut hadir dalam kesempatan itu. Wakil Menteri Hukum, Eddy Hiariej, dalam sambutannya menegaskan pentingnya peran pemimpin desa dan kelurahan sebagai ujung tombak penyelesaian sengketa di masyarakat.

Menurutnya, hukum bertujuan merancang perdamaian, ketertiban, keadilan, dan kesejahteraan. Karena itu, penyelesaian masalah di tingkat desa membutuhkan pendekatan yang memahami nilai-nilai hidup dan kearifan lokal. Ia menekankan bahwa paradigma hukum Indonesia ke depan tidak lagi berorientasi pada pembalasan, tetapi pemulihan keadilan melalui restorative justice.

Wamenkum juga menjelaskan dua pendekatan pemulihan keadilan yang dikenal secara global, yaitu Victim Offender Mediation (VOM) dan board panel system, yang keduanya menempatkan mediasi sebagai sarana mencapai solusi yang adil bagi para pihak.

Sulawesi Utara sendiri mengirimkan dua peserta dalam ajang ini, yakni Sangadi Doloduo Dua Kabupaten Bolaang Mongondow, Wawan Bonde, serta Lurah Malalayang Satu Timur Kota Manado, Meilina A. Mamitoho.







