MANADO - Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Utara, Kurniaman Telaumbanua melalui Kepala Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum, Apri Listiyanto menghadiri Rapat Pembahasan Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) Likupang Provinsi Sulawesi Utara, pada Rabu (12/11).
Dalam rapat yang berlangsung di Ruangan F.J Tumbelaka Kantor Gubernur Sulawesi Utara ini, dipimpin oleh Sekretaris Daerah Provinsi Sulawesi Utara, Tahlis Gallang, yang sekaligus membuka kegiatan dan memberikan pengantar rapat.
Sekda menyampaikan bahwa kegiatan ini merupakan tindak lanjut dari hasil Rapat Nasional KEK serta bagian dari upaya evaluasi terhadap capaian dan proses pengembangan KEK Pariwisata Likupang. Sekda meneruskan arahan Gubernur Sulawesi Utara agar Administrator KEK Likupang segera menyampaikan laporan lengkap secara rutin tentang perkembangan fisik, keuangan, dan investasi. "Selain itu, perangkat daerah seperti Bappeda, Dinas Lingkungan Hidup, Dinas PUPR, Dinas PTSP, Dinas Perhubungan, dan Dinas BPR diminta memperkuat koordinasi lintas sektor guna mempercepat capaian target pembangunan," terang Sekda.
Kepala Dinas Pariwisata Provinsi Sulawesi Utara, Devi Tanos, yang turut hadir dalam kesempatan itu menjelaskan rencana pengembangan destinasi wisata di Likupang, termasuk rencana menghadirkan investor di tahun mendatang, pembangunan akomodasi wisata (dormitory dan rumah wisata), serta penyediaan akses air bersih dari PDAM ke area KEK.
Anggota Yayasan Indonesia Biru, Leo Rustandi memaparkan rencana pembangunan di area Pulisan melalui konsep community nexus yang mendorong pemberdayaan kelompok kerajinan (handicraft) dan peningkatan ekonomi kreatif lokal. Selain itu, direncanakan pula pelaksanaan kegiatan Ekosof Minahasa untuk memperkuat jejaring sosial, budaya, dan ekowisata berbasis masyarakat.
Bupati Minahasa Utara diwakili oleh Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) Minahasa Utara), menyampaikan laporan terkait progres administrasi dan perizinan di kawasan KEK, termasuk koordinasi lintas instansi dalam mendukung percepatan investasi.
Sementara itu, Badan Usaha Pembangunan dan Pengelolaan (BUPP) bersama Yayasan Indonesia Biru memberikan masukan dan tanggapan terhadap progres pembangunan KEK, khususnya mengenai kebutuhan infrastruktur pendukung, aspek keselamatan (safety), dan strategi menarik minat investor agar lebih adaptif terhadap potensi pariwisata berkelanjutan di wilayah Likupang.
Rapat tersebut diakhiri dengan penyampaian kesimpulan rapat oleh Sekretaris Daerah Provinsi Sulawesi Utara, yang menegaskan pentingnya:
- Penyusunan rencana aksi terpadu antarperangkat daerah dan pengelola KEK;
- Penguatan koordinasi dan pelaporan rutin kepada Pemerintah Provinsi;
- Penyelesaian hambatan utama di sektor infrastruktur dan tata ruang; serta
- Peningkatan peran BUPP dalam mendukung operasional dan menarik investasi baru di kawasan KEK Likupang.

