
Manado (16/4) — Kepala Bagian Tata Usaha dan Umum Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Utara, Denny Porajow, beserta tim keuangan menghadiri kegiatan Konfirmasi Usulan Koreksi atas Laporan Keuangan Kementerian Hukum Tahun 2025.
Kegiatan tersebut dibuka oleh Kepala Bagian Akuntansi dan Pelaporan pada Biro Keuangan Kementerian Hukum, Elni Fitriah, yang menyoroti pentingnya penyampaian informasi yang utuh dan akurat dalam menindaklanjuti hasil pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).
Elni Fitriah menyampaikan bahwa pihaknya telah memperoleh informasi menyeluruh terkait poin-poin temuan dari tim pemeriksa BPK. Ia menegaskan bahwa pemahaman yang komprehensif atas hasil pemeriksaan menjadi kunci dalam menentukan langkah tindak lanjut yang tepat.
Lebih lanjut, ia menjelaskan bahwa Kantor Wilayah memiliki ruang untuk mengajukan koreksi terhadap temuan yang ada. Namun, pengajuan tersebut harus didasarkan pada analisis lanjutan yang matang serta didukung oleh data yang valid.
“Koreksi dapat diajukan, tetapi harus melalui pertimbangan yang kuat dan analisis yang mendalam sebelum diusulkan,” ujar Elni Fitriah.
Ia juga menekankan pentingnya kesiapan seluruh Kantor Wilayah dalam menyiapkan data dukung yang relevan. Data tersebut akan menjadi dasar dalam proses verifikasi dan penilaian, apakah suatu temuan memang perlu diperbaiki atau sudah sesuai dengan ketentuan.
Selain itu, proses analisis akan dilakukan secara cermat untuk memastikan setiap langkah yang diambil tidak hanya responsif, tetapi juga akuntabel. Pendekatan ini diharapkan dapat meminimalkan kesalahan dalam pengambilan keputusan serta meningkatkan kualitas pengelolaan keuangan dan BMN.
Melalui koordinasi ini, diharapkan seluruh satuan kerja dapat lebih proaktif, teliti, dan bertanggung jawab dalam menindaklanjuti hasil pemeriksaan, sehingga tata kelola keuangan negara semakin baik dan transparan.


