MANADO – Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Utara menghadiri secara virtual Diskusi Strategi Kebijakan Analisis Evaluasi Dampak Kebijakan terkait Permenkumham Nomor 21 Tahun 2021 tentang Syarat dan Tata Cara Pendaftaran Pendirian, Perubahan, dan Pembubaran Badan Hukum Perseroan Terbatas yang diselenggarakan oleh Kanwil Kemenkum Lampung, Kamis (28/8).
Kegiatan tersebut diawali dengan sambutan dari Sekretaris BSK Hukum, Dwi Harnanto, yang disampaikan secara virtual. Dalam arahannya, Dwi menekankan bahwa evaluasi kebijakan merupakan bagian penting dari proses penyempurnaan regulasi agar dapat terus menjawab kebutuhan masyarakat dan dunia usaha.
Plt. Kepala Kanwil Kemenkum Lampung, Benny Daryono, juga menegaskan perlunya kolaborasi lintas sektor untuk memastikan aturan tersebut dapat diterapkan secara efektif. “Implementasi Permenkumham Nomor 21 Tahun 2021 membutuhkan dukungan bersama. Dengan koordinasi yang baik, aturan ini dapat memberikan manfaat optimal bagi pelaku usaha, sekaligus menjaga kepastian hukum di daerah,” ujarnya.
Hadir sebagai narasumber, Ketua Bidang Studi Hukum Bisnis Sekolah Tinggi Hukum Indonesia Jentera, Muhammad Faiz Aziz, yang mengungkapkan bahwa hambatan adaptasi teknologi masih menjadi isu di beberapa daerah. “Bagi sebagian pelaku usaha, terutama di daerah yang akses teknologinya terbatas, digitalisasi proses pendirian badan hukum masih menjadi tantangan,” jelasnya. Ia juga menambahkan bahwa potensi penyalahgunaan kemudahan pendirian badan hukum harus menjadi perhatian bersama agar tidak menimbulkan permasalahan baru.
Diskusi ini diharapkan dapat menjadi dasar penyusunan rekomendasi kebijakan yang lebih komprehensif untuk mendukung terciptanya iklim usaha yang sehat, transparan, dan kondusif. Kegiatan ini sekaligus mencerminkan sinergi nyata antarinstansi dalam meningkatkan kualitas regulasi, sejalan dengan program prioritas pemerintah di bidang hukum dan perekonomian.