
Manado – Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Utara melalui Kepala Bagian Tata Usaha dan Umum, Denny Porajow, menggelar kegiatan sosialisasi Peraturan Menteri Hukum Nomor 31 Tahun 2025 tentang Kode Etik dan Perilaku Pegawai di lingkungan Kanwil Kemenkum Sulut. Kegiatan ini dilaksanakan sebagai upaya meningkatkan pemahaman serta penguatan integritas aparatur dalam menjalankan tugas dan fungsi sebagai pelayan public, Kamis (12/3).
Sosialisasi yang berlangsung di lingkungan Kanwil Kemenkum Sulut tersebut dipimpin langsung oleh Kepala Bagian Tata Usaha dan Umum, Denny Porajow. Kegiatan ini menghadirkan Muhammad Ikhwan, Analis SDM Ahli Muda pada Biro Sumber Daya Manusia Kementerian Hukum Republik Indonesia, sebagai narasumber yang memaparkan materi terkait substansi dan implementasi Permenkum Nomor 31 Tahun 2025.
Dalam pemaparannya, Muhammad Ikhwan menjelaskan bahwa peraturan tersebut mengatur prinsip-prinsip dasar kode etik, standar perilaku pegawai, serta mekanisme penegakan etika di lingkungan Kementerian Hukum. Ia menekankan pentingnya setiap pegawai memahami dan menerapkan nilai-nilai integritas, profesionalitas, serta tanggung jawab dalam pelaksanaan tugas.
Sementara itu, Denny Porajow menyampaikan bahwa kegiatan sosialisasi ini merupakan bagian dari komitmen Kanwil Kemenkum Sulut dalam memperkuat budaya kerja yang berintegritas, disiplin, dan profesional di lingkungan kerja.
Kegiatan ini diikuti oleh seluruh jajaran pegawai Kementerian Hukum di lingkungan Kanwil Kemenkum Sulawesi Utara. Melalui sosialisasi tersebut diharapkan seluruh pegawai dapat memahami secara komprehensif ketentuan yang diatur dalam Permenkum Nomor 31 Tahun 2025 serta mampu mengimplementasikan kode etik dan perilaku pegawai dalam pelaksanaan tugas sehari-hari guna meningkatkan kualitas pelayanan kepada masyarakat.

