
Manado — Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Utara resmi memulai kegiatan Pelatihan Paralegal Serentak (Parletak) Angkatan II bagi paralegal Pos Bantuan Hukum Desa dan Kelurahan di wilayah Sulawesi Utara, Selasa (10/03).
Pelatihan ini merupakan bagian dari upaya meningkatkan kapasitas paralegal desa dan kelurahan dalam memberikan layanan informasi serta bantuan hukum kepada masyarakat. Pada hari pertama pelaksanaan, kegiatan diawali dengan sambutan dan pengarahan dari Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Utara, Hendrik Pagiling, kepada seluruh peserta.
Dalam sambutannya, Hendrik menyampaikan apresiasi atas antusiasme para peserta yang mengikuti pelatihan tersebut.

“Paralegal memiliki peran yang sangat penting dalam membantu masyarakat memperoleh akses terhadap keadilan, khususnya di tingkat desa dan kelurahan. Kehadiran paralegal sering kali menjadi garda terdepan dalam memberikan informasi hukum serta membantu masyarakat memahami hak dan kewajibannya,” ujarnya.
Hendrik juga menekankan bahwa melalui pelatihan ini para peserta diharapkan dapat meningkatkan pemahaman mengenai sistem hukum di Indonesia serta keterampilan dalam memberikan pendampingan hukum kepada masyarakat.

Lebih lanjut, Hendrik menyampaikan bahwa pelatihan ini menjadi kesempatan bagi para paralegal untuk memperkuat kapasitas mereka, baik dalam hal pemahaman hukum maupun kemampuan komunikasi dalam menangani berbagai persoalan hukum di tengah masyarakat.
“Pelatihan ini merupakan langkah penting untuk memperkuat peran paralegal dalam memberikan bantuan hukum kepada masyarakat. Saya berharap seluruh peserta dapat mengikuti setiap materi dengan baik sehingga ilmu yang diperoleh dapat diterapkan secara nyata di lingkungan masing-masing,” tambahnya.

Kegiatan kemudian dilanjutkan dengan penyampaian materi mengenai Prosedur Hukum dalam Sistem Peradilan di Indonesia yang dipaparkan oleh Ketua Yayasan Cakra Proletariat Bitung, Hendro Arifinto Ticoalu. Selanjutnya, peserta menerima materi Teknik Penyusunan Dokumen Laporan, Pengaduan, serta Kronologis Perkara yang disampaikan oleh Ketua OBH Kawanua Lentera Keadilan, Frangky Rompas.

Materi berikutnya mengenai Teknik Komunikasi bagi Paralegal dalam Memberikan Pendampingan kepada Masyarakat disampaikan oleh Agianto S. C. Dawowo dari Kasalang Center.

Pelatihan Paralegal Serentak Angkatan II ini dijadwalkan berlangsung selama tiga hari, mulai 10 hingga 12 Maret 2026, dengan berbagai materi yang berkaitan dengan hukum, bantuan hukum, serta penguatan peran paralegal dalam memperluas akses keadilan bagi masyarakat.


