
Manado – Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Utara menggelar Diskusi Strategi Kebijakan dan Evaluasi Dampak Permenkumham Nomor 3 Tahun 2021 tentang Paralegal dalam Pemberian Bantuan Hukum, Selasa (07/10), di Aula Sam Ratulangi Kanwil Kemenkum Sulut.

Kegiatan yang dilaksanakan secara luring dan daring ini diikuti oleh jajaran Kanwil Kemenkum seluruh Indonesia, akademisi, serta organisasi profesi hukum seperti PERADI, PERSAHI, PERLUHMI, dan IP3I.

Kepala Kanwil Kemenkum Sulut, Kurniaman Telaumbanua, menegaskan pentingnya peran paralegal dalam menjamin akses terhadap keadilan, khususnya bagi masyarakat miskin dan rentan. “Paralegal menjadi garda terdepan dalam memberikan pendampingan hukum awal, penyuluhan, hingga membantu masyarakat menghadapi permasalahan hukum,” ujarnya.

Sementara itu, Kepala Badan Strategi Kebijakan Kemenkum RI, Andry Indrady, menyampaikan bahwa kegiatan ini merupakan bagian dari upaya berkelanjutan untuk menyempurnakan kebijakan bantuan hukum agar semakin inklusif dan tepat sasaran.
“Kegiatan ini bukan hanya ruang diskusi, tetapi juga menjadi forum strategis untuk menampung masukan dari seluruh pemangku kepentingan dalam penyempurnaan regulasi di masa mendatang,” ujarnya.

Diskusi ini menghadirkan sejumlah narasumber nasional, termasuk mantan Ketua Mahkamah Konstitusi, Dr. Hamdan Zoelva, yang turut menekankan pentingnya kolaborasi semua pihak dalam memperluas jangkauan bantuan hukum berbasis keadilan sosial.



Diskusi ini juga menghadirkan C. Kristomo (Kepala Pusat BUD Bankum BPHN), Eldy Satria N (Ketua LBH Bolaang Mongondow Raya), dan Apri Listiyanto (Kepala Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum).





























