SIAU - Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Utara (Kanwil Kemenkum Sulut) menggelar diseminasi pelayanan Administrasi Hukum Umum dan Kekayaan Intelektual, Kamis (8/5).
Kegiatan yang berlangsung di auditorium Kantor Bupati Kepulauan Siau, Tagulandang, Biaro (Sitaro) tersebut turut dihadiri oleh Kepala Kantor Wilayah Kemenkum Sulut, Kurniaman Telaumbanua, Bupati Kabupaten Kepulauan Siau Tagulandang Biaro (Sitaro), Chintya Inggrit Kalangit, Wakil Bupati Kabupaten Sitaro,Heronimus Makainas, Para Kepala Divisi Kanwil Kemenkum Sulut, pejabat pemerintahan Kabupaten Sitaro, hingga perangkat daerah Kepulauan Sitaro.
Bupati Kepulauan Sitaro dalam kesempatan itu mengatakan bahwa sinergi antara Kanwil Kemenkum Sulut dengan Pemerintah Kabupaten Kepulauan Sitaro sangat penting terutama memperkuat implementasi Administrasi Hukum Umum dan Kekayaan Intelektual di wilayah Kepulauan Sitaro.
"Kabupaten Kepulauan Sitaro punya potensi, sinergi dengan Kemenkum Sulut merupakan strategi yang inklusif. Kami mengapresiasi Kemenkum yang telah menginisiasi kegiatan ini. Saya harap seluruh camat dan perangkat daerah menjadi agen perubahan dalam menyebarluaskan informasi dan implementasi hukum di wilayah masing-masing sehingga kebermanfaatannya bisa dirasakan masyarakat luas," pesan Bupati. Bupati Kepulauan Sitaro menambahkan bahwa ini menjadi awal kerja sama berkelanjutan antara Pemkab Sitaro dengan Kanwil Kemenkum Sulut dalam memajukan pelayanan hukum yang lebih baik sampai pelosok desa.
Kakanwil Kurniaman dalam sambutannya menyampaikan mengenai diseminasi yang menyangkut dua hal. "Pertama Kekayaan Intelektual (KI). KI menjadi poros baru perekonomian, KI tidak pernah habis, jauh menghasilkan banyak hal. Kami datang ke sini untuk mendukung penuh tentang pendaftaran KI. Hal kedua mengenai Administrasi Hukum Umum, dalam hal ini Koperasi Desa Merah Putih (KDMP). "Hal ini merupakan Instruksi Presiden Nomor 9 Tahun 2025 tentang Percepatan Pembentukan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (KDMP), yang menjadi simbol kebangkitan ekonomi rakyat melalui pemberdayaan masyarakat desa. Mari kita pastikan bahwa koperasi yang lahir dari semangat gotong royong memiliki legalitas yang sah, sederhana, cepat, dan pasti,” pesan Kurniaman.
Dalam kesempatan tersebut, Kakanwil Kemenkum Sulut menyerahkan sertifikat merek kolektif "Perkumpulan Kelompok Usaha SF'BARIK kepada pelaku usaha Siau Tengah. Kegiatan dilanjutkan dengan diseminasi AHU dan KI oleh Kepala Bidang Administrasi Hukum Umum, Hendrik Siahaya.