
Manado (05/02) – Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Utara melaksanakan kegiatan Pengharmonisasian, Pembulatan, dan Pemantapan Konsepsi terhadap sejumlah Rancangan Peraturan Bupati Kabupaten Kepulauan Talaud melalui media daring (virtual meeting), pada tahun anggaran 2026.
Kegiatan tersebut meliputi Rapat Harmonisasi Rancangan Peraturan Bupati Kepulauan Talaud tentang Pengalokasian dan Pembagian Alokasi Dana Desa serta Bagian dari Hasil Pajak Daerah dan Retribusi Daerah Tahun Anggaran 2026, Rapat Harmonisasi Ranperbup tentang Bagian Hasil Pajak dan Retribusi Daerah (BHPRD) Tahun Anggaran 2026, serta Rapat Harmonisasi Ranperbup tentang Rencana Strategis (Renstra) Perangkat Daerah Tahun 2025–2029.

Rapat dipimpin oleh Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Utara yang diwakili oleh Kepala Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum, Apri Listiyanto, sekaligus membuka secara resmi pelaksanaan rapat harmonisasi tersebut.
Dalam sambutannya, Apri Listiyanto menyampaikan sejumlah agenda strategis sinkronisasi kebijakan Kementerian Hukum yang akan dilaksanakan pada tahun ini, antara lain sosialisasi Indeks Reformasi Hukum (IRH), pelaksanaan pelatihan Paralegal dalam rangka penguatan Pos Bantuan Hukum Desa (Posbankumdes), serta dorongan pembentukan Peraturan Daerah tentang Perlindungan Kekayaan Intelektual. Ia juga berharap adanya dukungan, kerja sama, dan sinergi yang berkelanjutan dari Pemerintah Daerah Kabupaten Kepulauan Talaud.


Rapat harmonisasi ini dihadiri oleh Tim Perancang Peraturan Perundang-undangan Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Utara yang tergabung dalam Tim Harmonisasi II dan IV. Sementara itu, dari Pemerintah Daerah Kabupaten Kepulauan Talaud dihadiri oleh Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat, Daud Malensang, beserta jajaran.
Dalam kesempatan tersebut, Asisten Pemerintahan dan Kesra menyampaikan bahwa Ranperbup ini memiliki urgensi strategis sebagai instrumen hukum utama dalam pendistribusian dana bagi hasil pajak dan retribusi daerah kepada desa-desa, khususnya di wilayah perbatasan, guna memastikan serapan anggaran desa Tahun Anggaran 2026 dapat berjalan optimal dan akuntabel. Selain itu, Ranperbup Renstra Perangkat Daerah merupakan dokumen hukum yang menetapkan arah kebijakan dan pelayanan instansi selama lima tahun sebagai penjabaran RPJMD. Tanpa ditetapkannya Perbup Renstra, Renstra Perangkat Daerah tidak memiliki kekuatan hukum yang mengikat sebagai pedoman pelaksanaan tugas dan fungsi perangkat daerah.

Kegiatan rapat harmonisasi ditutup dengan penandatanganan Berita Acara Harmonisasi secara elektronik sebagai bentuk komitmen bersama atas penyempurnaan dan perbaikan rancangan peraturan yang telah disepakati.

