
Manado (10/02) – Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Utara melaksanakan kegiatan pengharmonisasian, pembulatan, dan pemantapan konsepsi terhadap Rancangan Peraturan Bupati Kepulauan Siau Tagulandang Biaro tentang Tata Cara Pengalokasian dan Pembagian Dana Kampung Tahun Anggaran 2026.
Kegiatan harmonisasi tersebut dipimpin oleh Kepala Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum, Apri Listiyanto, yang sekaligus membuka rapat secara resmi. Dalam arahannya, Apri Listiyanto menyampaikan sejumlah agenda strategis Kementerian Hukum Tahun 2026, antara lain sosialisasi Indeks Reformasi Hukum (IRH) serta pelaksanaan pelatihan Paralegal. Ia juga menekankan pentingnya kewajiban pelaporan setiap permasalahan hukum yang ditangani Pos Bantuan Hukum (Posbankum) melalui aplikasi pelaporan yang telah disediakan. Selain itu, Apri mendorong pembentukan Peraturan Daerah tentang Perlindungan Kekayaan Intelektual sebagai upaya memperkuat sinergi antara Kementerian Hukum dan Pemerintah Kabupaten Kepulauan Sitaro.

Proses harmonisasi dilaksanakan oleh Tim Perancang Peraturan Perundang-undangan Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Utara yang tergabung dalam Tim Harmonisasi. Sementara itu, Pemerintah Daerah Kabupaten Kepulauan Siau Tagulandang Biaro dihadiri secara daring oleh Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Sekretariat Daerah Kabupaten Kepulauan Siau Tagulandang Biaro beserta jajaran terkait.
Dalam kesempatan tersebut, Asisten Pemerintahan dan Kesra menyampaikan bahwa Rancangan Peraturan Bupati ini memiliki peran strategis sebagai pedoman yuridis bagi pemerintah kampung dalam penyusunan anggaran. Dengan adanya regulasi tersebut, diharapkan pengalokasian dan pembagian dana kampung dapat terlaksana secara tepat sasaran, transparan, dan akuntabel, serta mampu mendukung percepatan pembangunan di wilayah Kabupaten Kepulauan Sitaro.

Tim Harmonisasi memberikan sejumlah masukan guna memastikan substansi rancangan selaras dengan ketentuan peraturan perundang-undangan terkait desa/kampung, serta secara teknis wajib berpedoman pada Lampiran II Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2022.
Rapat harmonisasi ditutup dengan penandatanganan Berita Acara Harmonisasi secara daring sebagai bentuk kesepakatan bersama atas hasil penyempurnaan Rancangan Peraturan Bupati dimaksud.

