
Manado (02/03) Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Utara melaksanakan kegiatan pengharmonisasian, pembulatan, dan pemantapan konsepsi terhadap Rancangan Peraturan Bupati Kepulauan Siau Tagulandang Biaro tentang Perubahan Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2026. Kegiatan tersebut dilaksanakan secara daring sebagai bagian dari proses pembinaan dan fasilitasi pembentukan produk hukum daerah.

Rapat harmonisasi dipimpin oleh Kepala Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum, Apri Listiyanto, yang sekaligus membuka secara resmi jalannya rapat. Dalam sambutannya, beliau menyampaikan agenda strategis kementerian dalam rangka penguatan fungsi perancang peraturan perundang-undangan di daerah, serta mendorong terwujudnya sinergi yang solid antara Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Utara dengan Pemerintah Kabupaten Kepulauan Siau Tagulandang Biaro dalam penyusunan regulasi yang berkualitas, taat asas, dan responsif terhadap kebutuhan masyarakat.
Tim harmonisasi Kantor Wilayah terdiri dari para Perancang Peraturan Perundang-undangan yang tergabung dalam Tim Harmonisasi. Sementara itu, dari Pemerintah Kabupaten Kepulauan Siau Tagulandang Biaro, rapat dihadiri secara daring oleh Asisten Administrasi Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat, Novia Tamaka; Staf Ahli Bidang Pemerintahan, Hukum, dan Politik, Hendrik Lalamentik; Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Pendapatan Daerah (BPKPD), Gandawari; serta jajaran perangkat daerah terkait.

Dalam pemaparannya, pihak Pemerintah Kabupaten Kepulauan Siau Tagulandang Biaro menjelaskan bahwa perubahan penjabaran APBD tersebut dilatarbelakangi oleh dinamika kebutuhan daerah yang bersifat mendesak, khususnya untuk mendukung kelancaran pelaksanaan kegiatan pemerintahan serta menjamin pemenuhan hak-hak Aparatur Sipil Negara (ASN) Guru di lingkungan Pemerintah Kabupaten Kepulauan Siau Tagulandang Biaro agar dapat dibayarkan tepat waktu.
Menanggapi hal tersebut, Tim Harmonisasi memberikan sejumlah catatan dan masukan, terutama agar substansi pergeseran anggaran tetap mengedepankan prinsip transparansi dan akuntabilitas sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang pengelolaan keuangan daerah. Selain itu, ditekankan pula pentingnya kesesuaian teknik penyusunan rancangan peraturan dengan ketentuan Lampiran II Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2022.
Rapat harmonisasi berlangsung dengan baik dan lancar, serta ditutup dengan penandatanganan Berita Acara Harmonisasi secara elektronik sebagai wujud komitmen bersama dalam penyempurnaan dan penetapan produk hukum daerah yang berkualitas dan berdaya guna.


