
Manado (29/01) - Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Utara melalui Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum melaksanakan kegiatan pengharmonisasian, pembulatan, dan pemantapan konsepsi Rancangan Peraturan Daerah Kabupaten Bolaang Mongondow tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 14 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Bolaang Mongondow.
Kegiatan tersebut dibuka oleh Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Utara, Hendrik Pagiling, didampingi Kepala Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum, Apri Listiyanto.


Rapat diikuti oleh Tim Harmonisasi II Perancang Peraturan Perundang-undangan Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Utara yang dipimpin oleh Perancang Peraturan Perundang-undangan Ahli Madya Arther Moniung bersama anggota tim. Dari Pemerintah Daerah Kabupaten Bolaang Mongondow, hadir Wakil Bupati Dony Lumenta, didampingi Pelaksana Tugas Kepala Bagian Hukum Adrian Oday, beserta jajaran terkait.
Dalam sambutannya, Kepala Kantor Wilayah menyampaikan apresiasi atas sinergi dan kerja sama Pemerintah Daerah Kabupaten Bolaang Mongondow dalam proses pengharmonisasian rancangan Peraturan Daerah. Ia menegaskan bahwa peran aktif Tim Perancang sangat penting untuk memastikan rancangan regulasi selaras dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi serta dapat diimplementasikan secara efektif.

Lebih lanjut, Kepala Kantor Wilayah menekankan pentingnya keterlibatan pimpinan tinggi daerah dalam proses harmonisasi sebagai bagian dari upaya menjamin kualitas regulasi daerah. Pada kesempatan yang sama, ia juga mendorong Pemerintah Daerah untuk menginisiasi pembentukan Peraturan Daerah yang berkaitan dengan Kekayaan Intelektual guna mendukung potensi dan daya saing daerah.
Selain itu, Kepala Kantor Wilayah turut menyampaikan program pelatihan paralegal dalam rangka penguatan Pos Bantuan Hukum Desa (Posbankumdes), serta mengharapkan dukungan dan kolaborasi Pemerintah Daerah Kabupaten Bolaang Mongondow dalam pelaksanaannya.

Sementara itu, Wakil Bupati Kabupaten Bolaang Mongondow menyampaikan bahwa pengembangan kelembagaan daerah merupakan bagian penting dalam penyelenggaraan otonomi daerah yang luas, nyata, dan bertanggung jawab. Hal tersebut dilakukan dengan tetap memperhatikan prinsip demokrasi, partisipasi masyarakat, pemerataan, dan keadilan, serta potensi dan keanekaragaman daerah, guna meningkatkan kualitas pelayanan publik kepada masyarakat.

