MANADO — Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Utara, Kurniaman Telaumbanua menerima kunjungan Kepala Dinas Pariwisata dan Kebudayaan Kabupaten Minahasa Tenggara, Selvie N.S. Lendombela pada Rabu (29/10) di Ruang Tamu Kepala Kantor Wilayah.
Kakanwil Kurniaman Telaumbanua, menerima kunjungan Kadis Pariwisata dan Kebudayaan Kab. Mitra bersama Kepala Divisi Pelayanan Hukum, Marsono serta Kepala Bidang Kekayaan Intelektual, Lieta Ondang.
Dalam kunjungan tersebut, Kakanwil merinci tugas dan fungsi Kanwil Kementerian Hukum, dan Kadiv Yankum memberikan mekanisme pendaftaran dan perlindungan Kekayaan Intelektual (KI) yang ada di wilayah Minahasa Tenggara.
Kakanwil Kurniaman Telaumbanua menyampaikan bahwa Kanwil Kementerian Hukum Sulawesi Utara memiliki peran strategis dalam memberikan fasilitasi layanan hukum terkait pencatatan dan pendaftaran kekayaan intelektual, baik bagi masyarakat, pelaku usaha, maupun pemerintah daerah.
“Kami mengajak Pemerintah Kabupaten Minahasa Tenggara untuk proaktif mendata dan mengajukan berbagai potensi kekayaan intelektual, mulai dari karya budaya hingga produk khas daerah yang memiliki nilai ekonomi dan identitas lokal,” ujar Kakanwil.
Kurniaman juga menjelaskan pentingnya pendaftaran Indikasi Geografis (IG) sebagai perlindungan hukum atas produk yang memiliki keunikan berbasis wilayah sehingga mampu meningkatkan daya saing serta kesejahteraan masyarakat.
Dalam dialog tersebut, Kepala Dinas Pariwisata dan Kebudayaan Mitra mengungkapkan tengah mengkaji satu potensi indikasi geografis untuk diajukan, yaitu pisang roa, varietas pisang khas yang tumbuh secara khusus di wilayah Minahasa Tenggara.

