
MINUT - Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Utara resmi menjalin kerja sama dengan Badan Riset dan Inovasi Daerah (Brida) Kabupaten Minahasa Utara melalui penandatanganan Perjanjian Kerja Sama (PKS) tentang peningkatan pemahaman serta fasilitasi pendaftaran Kekayaan Intelektual (KI), Senin (17/11).

Penandatanganan dilakukan oleh Kepala Divisi Pelayanan Hukum, Marsono, mewakili Kanwil Kemenkum Sulut, bersama Plt. Kepala Brida Minahasa Utara, Marce Lidya Warouw. Langkah ini menjadi wujud komitmen kedua instansi dalam memperluas layanan dan edukasi terkait pentingnya perlindungan KI bagi masyarakat, pelaku usaha, hingga pelajar.

Kegiatan tersebut dirangkaikan dengan Sosialisasi dan Fasilitasi Pencatatan serta Pendaftaran KI, termasuk pemaparan materi mengenai hak cipta oleh Analis KI Ahli Muda, Ridel Tumbel, kepada para pelajar SMK Kristen Imanuel Laikit. Para peserta mendapat penjelasan mengenai urgensi pendaftaran KI sebagai bentuk perlindungan hukum sekaligus penguatan nilai ekonomi karya.

Melalui PKS ini, Kanwil Kemenkum Sulut dan Brida Minahasa Utara berharap sinergi yang terbangun dapat mendorong semakin banyak inovasi dan karya lokal yang tercatat serta terlindungi secara hukum.


