
Manado-Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Utara melalui Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum menggelar Rapat Pembahasan Isu dan Permasalahan Kebijakan dalam rangka Analisis Implementasi dan Evaluasi Kebijakan (AIEK) serta Analisis Kebijakan di Bidang Hukum, Selasa (11/03). Kegiatan dilaksanakan di Ruang Harmonisasi Kanwil Kemenkum Sulut.
Rapat tersebut diselenggarakan sebagai tindak lanjut Keputusan Menteri Hukum terkait Rencana Aksi atas Perjanjian Kinerja Tahun 2026. Kegiatan dilaksanakan oleh Tim Kerja Badan Strategi Kebijakan (BSK) yang dipimpin oleh Ketua Tim Kerja BSK Anita Rumolos.
Dalam kegiatan tersebut, tim melakukan pemetaan berbagai isu dan permasalahan kebijakan melalui instrumen Analisis Implementasi dan Evaluasi Kebijakan. Pembahasan difokuskan pada analisis mendalam terhadap satu Peraturan Menteri yang menjadi objek utama Analisis Implementasi dan Evaluasi Kebijakan di wilayah Sulawesi Utara.
Tim Kerja Badan Strategi Kebijakan juga melakukan identifikasi terhadap berbagai hambatan struktural maupun teknis yang muncul dalam penerapan kebijakan hukum di daerah. Hasil identifikasi tersebut selanjutnya akan diformulasikan menjadi rekomendasi kebijakan yang berbasis data dan hasil analisis.
Kegiatan ini bertujuan menghasilkan data dukung dokumen keluaran hasil analisis kebijakan yang memuat rekomendasi di bidang hukum melalui analisis implementasi dan evaluasi kebijakan. Dokumen tersebut akan disusun dalam bentuk kertas kerja serta policy brief sebagai bagian dari laporan analisis kebijakan di wilayah.
Seluruh hasil pembahasan dalam rapat ini akan didokumentasikan dalam bentuk Laporan Analisis Strategis untuk disampaikan kepada Badan Strategi Kebijakan Hukum sebagai bahan pertimbangan dalam pengambilan kebijakan di tingkat pusat.
Selain itu, hasil evaluasi yang diperoleh dari kegiatan ini juga akan menjadi acuan kerja dalam pelaksanaan tugas di lingkungan Kanwil Kemenkum Sulawesi Utara guna memastikan seluruh parameter Perjanjian Kinerja Tahun 2026 dapat terpenuhi secara optimal dan akuntabel.

