DEPOK - Kepala Kantor Wilayah Kemenkum Sulawesi Utara, Kurniaman Telaumbanua memimpin penyampaian hasil pembahasan Komisi 3B yang membahas tentang Pelayanan Hukum, terkhusus Bidang Kekayaan Intelektual pada Rapat Koordinasi Pengendalian Kinerja Semester I Tahun 2025 hari ketiga, Kamis (31/7).
Kakanwil Kurniaman yang menjadi ketua komisi 3B menyampaikan hasil pembahasan sidang komisi yang berlangsung pada hari Rabu lalu. Rumusan rencana aksi tentang Pelayanan Kekayaan Intelektual dikemukakan di depan Sekretaris Jenderal Kemenkum, Nico Afinta dan para peserta Rakor.
Rumusan tersebut dirangkum bersama hasil pembahasan dengan komisi yang lain menjadi satu rumusan yang nantinya akan ditetapkan dalam surat keputusan Menteri Hukum tentang Rencana Aksi Kinerja Kementerian Hukum Semester II Tahun 2025.
Sementara itu, Kepala Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum, Apri Sulistyo menjadi penyaji pada Komisi 2B yang membahas mengenai Pembinaan Hukum.
Kepala BSK Hukum, Andry Indrady mengapresiasi kerja keras para peserta Rakor yang terbagi dalam beberapa Komisi yang telah menyusun target capaian, isu permasalahan serta rencana tindak lanjut rencana aksi semester II Tahun 2025.
Setelah semua komisi memaparkan hasil pembahasan, Kepala BSK Hukum, Andry Indrady menyerahkan Surat Keputusan Menteri Hukum tentang Rencana Aksi Percepatan Perjanjian Kinerja Semester II Tahun 2025 kepada Sekretaris Jenderal Kementerian Hukum, Nico Afinta