MANADO – Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Utara (Kanwil Kemenkum Sulut) menggelar rapat koordinasi untuk mendorong percepatan pengesahan Koperasi Desa Merah Putih (KDMP) dan Koperasi Kelurahan Merah Putih (KKMP) khususnya di 3 Kabupaten Kepulauan Sitaro, Kabupaten Kepulauan Talaud, dan Kabupaten Kepulauan Sangihe, Senin (30/6).
Rapat yang dilaksanakan di ruang rapat kakanwil ini dihadiri oleh Kepala Kantor Wilayah, Kurniaman Telaumbanua, dan Kepala Divisi Pelayanan Hukum, Raymond Takasenseran, Kepala Dinas Koperasi Kabupaten Kepulauan Talaud, Kabupaten Kepulauan Sitaro, dan Kabupaten Kepulauan Sangihe, Notaris dari ketiga kabupaten kepulauan tersebut, serta jajaran internal Kanwil Kemenkum Sulut, turut menghadiri rapat ini.
Dalam arahannya, Kakanwil Kurniaman Telaumbanua menekankan bahwa meskipun kendala mengenai pengesahan KDMP/KKMP masih cukup banyak, hal itu tidak boleh menjadi penghambat. “Kita harus belajar dari daerah-daerah dengan kendala geografis yang serupa, namun tetap mampu menunjukkan progres yang signifikan,” pesan Kurniaman.
Kurniaman menambahkan, adanya kendala nonteknis dan administratif yang menghambat pendaftaran koperasi ke dalam Sistem Administrasi Badan Hukum (SABH). Untuk mengatasi hal tersebut, Kurniaman menegaskan pentingnya distribusi kerja yang efektif dan koordinasi yang solid diantara seluruh pemangku kepentingan. Hal ini menjadi perhatian serius karena pembentukan koperasi ini merupakan program strategis nasional dalam mendukung ekonomi kerakyatan di tingkat desa.
Sementara itu, Ketua Ikatan Notaris Indonesia (INI) wilayah Sulawesi Utara (Sulut),Karel Butar-Butar, menambahkan bahwa dalam percepatan program ini, beberapa aspek penting perlu diperhatikan, yaitu koordinasi, komunikasi, fasilitas, dan mediasi. “Tanpa keempat aspek ini, percepatan hanya akan menjadi wacana. Kita perlu memastikan sinergi lintas sektor agar program ini benar-benar berjalan optimal,” tambah Karel.