Jakarta — Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Utara (Kanwil Kemenkum Sulut) Hendrik Pagiling bersama jajaran melaksanakan koordinasi dengan Direktorat Tata Negara pada Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum terkait penegasan status kewarganegaraan bagi warga tanpa dokumen di wilayah Sulawesi Utara, Senin (6/4), bertempat di kantor Kementerian Hukum Republik Indonesia, Jakarta.

Dalam pertemuan tersebut, Kakanwil didampingi oleh Kepala Bidang Pelayanan Administrasi Hukum Umum beserta jajaran. Rombongan Kanwil Kemenkum Sulut diterima langsung oleh Direktur Tata Negara Ditjen AHU, Dulyono, di ruang kerjanya.

Pertemuan ini membahas penanganan permasalahan penegasan status kewarganegaraan yang terjadi di wilayah Sulawesi Utara, khususnya terkait warga keturunan Filipina atau Persons of Filipino Descent (PFDs) yang memerlukan kejelasan status kewarganegaraan. Permasalahan ini dinilai penting untuk ditangani secara komprehensif guna memberikan kepastian hukum bagi masyarakat yang bersangkutan.

Dalam pembahasan tersebut disampaikan bahwa salah satu langkah strategis yang perlu dilakukan adalah pendataan ulang melalui proses pendaftaran serta verifikasi data terhadap PFDs yang berada di wilayah Sulawesi Utara. Langkah ini bertujuan untuk memastikan kejelasan identitas serta status kewarganegaraan setiap individu sehingga proses penegasan status kewarganegaraan dapat dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Kanwil Kemenkum Sulut memiliki peran penting dalam proses tersebut, khususnya dalam melakukan verifikasi dan pengumpulan data terkait warga keturunan Filipina yang berada di wilayah kerja. Data yang dihimpun nantinya akan menjadi dasar dalam proses penegasan status kewarganegaraan yang ditangani oleh Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum.

Selain itu, dalam pertemuan tersebut juga ditegaskan bahwa kejelasan status kewarganegaraan merupakan hal mendasar sebelum seseorang dapat memperoleh layanan administrasi kewarganegaraan lebih lanjut. Oleh karena itu, proses pendataan dan verifikasi menjadi tahapan penting dalam memastikan setiap individu mendapatkan kepastian hukum atas status kewarganegaraannya.

Melalui koordinasi ini diharapkan proses pendataan, verifikasi, serta penguatan basis data terkait warga tanpa dokumen di wilayah Sulawesi Utara dapat berjalan lebih tertata. Upaya tersebut sekaligus menjadi langkah strategis dalam memberikan kepastian hukum dan perlindungan administrasi kewarganegaraan bagi masyarakat yang membutuhkan.


