MANADO - Kepala Kantor Wilayah Kemenkum Sulut, Kurniaman Telaumbanua, bersama Kepala Divisi Pelayanan Hukum Marsono, Kepala Divisi P3H Apri Listiyanto, mengikuti sosialisasi Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang diselenggarakan oleh Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sumatera Utara pada Selasa (9/12).

Kegiatan yang dipusatkan di TVRI Sumatera Utara tersebut diikuti secara daring melalui platform Zoom dari Ruang Kakanwil.

Kegiatan ini dibuka oleh Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sumatera Utara, Ignatius Mangantar Tua Silalahi.

Ignatius menyampaikan pentingnya sosialisasi KUHP sebagai langkah strategis dalam pembaruan sistem hukum nasional. Ignatius menekankan bahwa distribusi informasi yang merata sangat dibutuhkan agar pemahaman mengenai ketentuan baru dalam KUHP dapat tersampaikan secara menyeluruh dan tepat sasaran.

Selanjutnya, Wakil Menteri Hukum, Eddy O.S. Hiariej, memberikan arahan terkait arah kebijakan dan prinsip dasar KUHP nasional yang baru.

Eddy menegaskan bahwa KUHP baru dirancang sebagai hukum yang hidup di masyarakat, mencerminkan nilai sosial bangsa Indonesia, serta menjadi instrumen modernisasi hukum pidana. Eddy juga menekankan bahwa KUHP nasional membawa misi penguatan demokratisasi, tidak mengekang kebebasan berpendapat maupun berdemokrasi, serta mendorong penegakan hukum yang lebih rasional, proporsional, dan adaptif terhadap perkembangan zaman.

