
Manado (29/01) - Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Utara melaksanakan Rapat Pengharmonisasian, Pembulatan, dan Pemantapan Konsepsi terhadap Peraturan Daerah Kabupaten Bolaang Mongondow tentang Perubahan atas Perda Nomor 8 Tahun 2024 tentang Perusahaan Umum Daerah Air Minum.
Bertempat di ruang Rapat, kegiatan dipimpin secara langsung oleh Kepala Kepala Kantor Wilayah Hendrik Pagiling yang sekaligus membuka pelaksanaan rapat harmonisasi. Kakanwil dalam pembukaan rapat juga menyampaikan beberapa hal, yakni melakukan sinergitas dan kolaborasi antara Kanwil dengan Pemerintah Daerah Kabupaten Bolaang Mongondow berkaitan dengan program kegiatan Kementerian Hukum, diantaranya:
- Mendorong Pembentukan Perda tentang Kekayaan Intelektual untuk melindungi hak kekayaan intelektual dan kearifan lokal Daerah;
- Berkaitan dengan Posbankum desa dan kelurahan, yang nantinya akan ada pelatihan bagi paralegal;
- Dalam pelaksanaan Rapat Harmonisasi, pentingnya keterlibatan Pimpinan Tinggi, yang nantinya akan mendongkrak/menaikkan nilai Indeks Reformasi Hukum khususnya di Bolaang Mongondow;
Tim Perancang Kantor Wilayah yang diwakili oleh Perancang Peraturan Perundang-undangan Ahli Madya Frangky A. H. Zachawerus beserta anggota. Sementara itu dari Pemerintah Daerah Kabupaten Bolaang Mongondow, hadir Wakil Bupati Dony Lumenta bersama jajaran dari Bagian Hukum Setda Kab. Bolaang Mongondow. Selain itu hadir juga dalam rapat, Direktur Perumda Air Minum Rudy Mokoagouw bersama Dewan Pengawas Sukamto Mokodompit.
Dalam harmonisasi tersebut, Wakil Bupati Bolaang Mongondow Dony Lumenta menyampaikan terima kasih dan memberikan apresiasi kepada Kanwil Hukum atas kerjasama dan sinkronisasi dalam pembentukan produk hukum daerah Kabupaten Bolaang Mongondow disepanjang tahun 2025. Dan berharap di tahun 2026 ini semakin lebih ditingkatkan.
Kepala Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum Apri Listiyanto turut menyampaikan bahwa Harmonisasi menjadi atensi Pimpinan dalam rangka mendukung program kegiatan kantor wilayah dan juga tentunya dalam pembentukan produk hukum daerah Kab. Bolaang Mongondow. Beliau juga menyampaikan bahwa dalam menentukan Dividen sebesar 65% perlu memiliki jaringan pengaman yang kuat dan parameter yang tepat.


Diakhir kegiatan, Frangky Zachawerus selaku Ketua Tim Harmonisasi I menyampaikan bahwa secara teknik penulisan sudah tepat. Berdasarkan kajian hukum menurut Undang-Undang Pemerintah Daerah dan Peraturan Pemerintah 54 Tahun 2017 tentang BUMD, hal ini merupakan kewenangan Daerah untuk membuat atau melakukan perubahan terhadap Perda tentang Perumda Air Minum. Bagian Konsideran perlu mencantumkan landasan filosofis dan sosiologis dari Perda Perubahan ini. Penggunaan istilah Deviden diganti Dividen sesuai PP 54 Tahun 2017 dan perlu mencantumkan Perda induk atau Perda yang akan diubah di dalam Dasar Hukum Mengingat. Selanjutnya dalam Pasal 106 ayat (3) bunyi norma yang tepat adalah "Dividen sebagaimana dimaksud pada ayat (1) 65% (enam puluh lima) persen dari laba.
Kemudian Rapat ditutup dan dilanjutkan dengan penandatanganan Berita Acara Harmonisasi. Dan untuk surat selesai harmonisasi akan ditandatangani oleh Kepala Kantor Wilayah setelah dokumen hasil perbaikan diupload kembali dalam aplikasi e-harmonisasi.



