

Manado – Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Utara (Kakanwil Kemenkum Sulut), Hendrik Pagiling dan jajaran mengikuti Sosialisasi Kitab Undang - Undang Hukum Pidana (KUHP) di lingkungan Kementerian Hukum Republik Indonesia secara virtual, pada Senin (26/1).

Sosialisasi yang digelar secara hybrid tersebut mengusung tema "Implementasi dan Tantangan Keberlakuan KUHP dalam Sistem Hukum Pidana Nasional", sebagai upaya memperkuat pemahaman aparatur terhadap Undang -Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP Nasional.


Terpusat di Graha Pengayoman, kegiatan ini bertujuan untuk meningkatkan pemahaman serta kesiapan Aparat Penegak Hukum dan jajaran Kementerian Hukum dalam menghadapi pemberlakuan KUHP Nasional sebagai bagian dari pembaruan sistem hukum pidana di Indonesia.

Sosialisasi diawali dengan keynote speech oleh Wakil Menteri Hukum Republik Indonesia, Edward O.S Hiariej. Eddy menekankan bahwa masyarakat membutuhkan proses adaptasi terhadap keberlakuan KUHP Nasional. Hal ini sejalan dengan semangat reformasi hukum pidana yang mengedepankan pendekatan keadilan restoratif, nilai humanis, serta upaya meminimalisir penggunaan pidana badan.

“Jika kita menjadi korban tindak pidana, respons pertama kita biasanya adalah menuntut pelaku dihukum seberat-beratnya. Itu menunjukkan bahwa pola pikir masyarakat masih berorientasi pada pembalasan, sementara KUHP baru mendorong pendekatan yang lebih manusiawi,” ujar Eddy.

Eddy juga menegaskan bahwa berbagai pengaturan krusial dalam KUHP Nasional telah melalui proses perumusan yang dapat dipertanggungjawabkan secara akademik dan yuridis. Eddy menyoroti pentingnya kesiapan Aparat Penegak Hukum dalam memahami substansi hukum, menyamakan penafsiran, serta memperkuat koordinasi lintas sektor guna menjamin penerapan hukum yang adil, efektif, dan berkeadilan.


Dalam sesi materi, Direktorat Jenderal Peraturan Perundang-Undangan, Dhahana Putra memaparkan sejarah serta urgensi pembentukan KUHP Nasional, termasuk penjelasan terhadap sejumlah pasal yang menjadi perhatian publik.

Guru Besar FH UI, Harkristuti Harkrisnowo turut menyampaikan paparan mengenai proses awal perumusan KUHP Nasional, konsep living law, pidana mati percobaan, pidana denda, perlindungan saksi dan korban, pidana tambahan berupa ganti kerugian, perlindungan bagi penyandang disabilitas, serta kriminalisasi terhadap tindakan paksaan dan penyiksaan.

Sementara itu, Pengajar PPS Ilmu Hukum UI, Indriyanto Seno Adji menjelaskan pilar-pilar utama KUHP Nasional sebagai fondasi sistem hukum pidana yang modern, responsif, dan berorientasi pada keadilan substantif.
Kegiatan sosialisasi ditutup dengan penyerahan plakat kepada para narasumber sebagai bentuk apresiasi atas kontribusi dan penyampaian materi.

Melalui kegiatan ini, diharapkan jajaran Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Utara semakin siap dalam mendukung implementasi KUHP Nasional serta berperan aktif sebagai agen informasi hukum kepada masyarakat dan para pemangku kepentingan.


