
MANADO – Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Utara, Kurniaman Telaumbanua melalui Kepala Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum (Kadiv PPPH) Apri Listiyanto menjadi narasumber dalam seminar hukum yang berfokus pada peran dan kesiapan aparat penegak hukum dalam melaksanakan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang baru, Rabu (10/12).
Kegiatan ini digagas oleh Kepolisian Daerah (Polda) Sulawesi Utara (Sulut) yang berfokus pada peran dan kesiapan aparat penegak hukum dalam melaksanakan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang baru.
Kegiatan yang berlangsung di Polda Sulut ini dibuka oleh Wakapolda Sulut, Brigjen Pol. Awi Setiyono. Dalam sambutannya, Wakapolda menegaskan pentingnya pemahaman hukum yang mendalam bagi anggota kepolisian sebagai pemelihara keamanan, pelindung, dan penegak hukum profesional.
Kadiv PPPH, Apri Listiyanto, memaparkan materi mengenai "Implementasi Pidana Alternatif: Prosedur Pidana Kerja Sosial dan Analisis Ancaman Hukuman Baru dalam Perspektif Kementerian Hukum."

Wakil Dekan I Fakultas Hukum (FH) Universitas Sam Ratulangi (Unsrat), Dani Pinasang, membahas "Tinjauan Kewenangan Kepolisian dan Jaminan HAM Pasca UU No. 1 Tahun 2023."
Sementara itu, Dosen FH Universitas Katolik De La Salle, Primus Aryesam, menyajikan materi tentang "Prinsip Keseimbangan dan Asas-Asas Baru: Mengimplementasikan Keadilan Restoratif Justice Sebagai Jiwa Pembaruan KUHP."
Praktisi Advokat dan Dosen FH Universitas Katolik De La Salle, Yura Vera Mumuat, menyampaikan bahasan mengenai "Batasan Kewenangan Kepolisian terkait Delik Aduan Absolut dalam KUHP baru."
Kehadiran narasumber dari Kemenkum, akademisi dari Unsrat dan Unika De La Salle, serta praktisi advokat ini bertujuan memberikan pemahaman komprehensif kepada penegak hukum di lingkungan Polda Sulut mengenai substansi dan perubahan fundamental yang dibawa oleh KUHP baru.

