
MINAHASA TENGGARA – Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Utara terus memperkuat akses keadilan bagi masyarakat hingga ke pelosok desa. Langkah ini diwujudkan melalui kegiatan koordinasi dan monitoring pelayanan Pos Bantuan Hukum (Posbankum) yang dilaksanakan di Kantor Desa Rasi, Kecamatan Ratahan, Kabupaten Minahasa Tenggara, Selasa (10/2).
Tim Kanwil Kemenkum Sulut yang dipimpin oleh Kepala Bidang Pelayanan Kekayaan Intelektual, Lieta Ondang, disambut langsung oleh Camat Ratahan, Arce Kalalo, bersama Hukum Tua Desa Rasi, Saul Lumopa.

Dalam arahannya, Lieta Ondang menegaskan bahwa keberadaan Posbankum di tingkat desa merupakan manifestasi kehadiran negara dalam memberikan perlindungan hukum bagi warga, khususnya kelompok masyarakat kurang mampu.
"Akses terhadap keadilan adalah hak dasar. Kami hadir di Desa Rasi untuk memastikan bahwa sarana, prasarana, dan pemahaman pengelola Posbankum sudah siap melayani warga dengan standar yang telah ditetapkan," ujar Lieta.

Selain melakukan peninjauan fisik dan administrasi, tim juga memberikan edukasi terkait rencana pelatihan paralegal. Lieta menekankan bahwa penguatan kapasitas tenaga paralegal di desa sangat krusial agar pendampingan hukum dapat dilakukan secara cepat dan tepat sasaran. Tak lupa, tim mengingatkan kewajiban pelaporan berkala sebagai bentuk akuntabilitas layanan kepada publik.

Di sisi lain, Camat Ratahan, Arce Kalalo, memberikan apresiasi tinggi atas supervisi yang dilakukan oleh pihak Kanwil Kemenkum Sulut. Menurutnya, keberadaan Posbankum yang terakreditasi dan terpantau dengan baik akan memberikan rasa aman bagi warga yang sedang berhadapan dengan masalah hukum.
"Kami menyambut baik perhatian ini. Harapan kami, masyarakat Desa Rasi dan sekitarnya dapat memanfaatkan fasilitas ini secara maksimal, sehingga manfaatnya benar-benar dirasakan oleh seluruh lapisan masyarakat," ungkap Arce.

Kegiatan monitoring ini merupakan bagian dari program berkelanjutan Kanwil Kemenkum Sulut. Ke depan, pembinaan secara berkala akan terus dilakukan untuk memastikan fungsi Posbankum tetap berjalan pada koridor hukum yang berlaku dan mampu memberikan solusi nyata bagi permasalahan hukum di tingkat desa.



