
BITUNG – Proses regenerasi dan penertiban administrasi kenotariatan di Kota Bitung kembali dilaksanakan. Pada Jumat (30/1), telah berlangsung prosesi serah terima Protokol Notaris dari Notaris Tresyiana Andaria kepada Notaris Fiona Lourensia Pelafu.
Acara yang berlangsung di Kantor Notaris Fiona Lourensia Pelafu, Madidir Weru ini, menandai beralihnya tanggung jawab hukum atas ribuan dokumen penting milik masyarakat. Langkah ini merujuk pada Keputusan Menteri Hukum RI Nomor AHU 02470.AH.02.06 Tahun 2025, menyusul berakhirnya masa jabatan Notaris Tresyiana Andaria.

Dalam prosesi tersebut, tercatat ribuan dokumen otentik yang berpindah tangan untuk dikelola secara profesional, di antaranya: 4.401 berkas Minuta Akta, 1.857 berkas daftar akta di bawah tangan yang dibukukan (waarmerking), 2.496 Berkas daftar akta di bawah tangan yang disahkan (legalisasi).
Sesuai dengan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2014 tentang Jabatan Notaris, seluruh tanggung jawab pemeliharaan dan penyimpanan dokumen tersebut kini sepenuhnya berada di bawah kendali Notaris Fiona Lourensia Pelafu.
Bagi masyarakat Kota Bitung, serah terima protokol ini bukan sekadar urusan administratif antarpejabat. Secara substansial, kegiatan ini menjamin kepastian hukum dan keamanan dokumen warga.

Jika di masa mendatang warga yang pernah mengurus akta pada Notaris Tresyiana memerlukan salinan atau pembuktian hukum, mereka tetap dapat mengaksesnya melalui Notaris Fiona sebagai pemegang protokol resmi. Hal ini memastikan bahwa pelayanan kenotariatan tidak terputus meskipun pejabat yang bersangkutan telah purna tugas.
Kegiatan ini dikawal langsung oleh Majelis Pengawas Daerah Notaris (MPDN) Kota Bitung. Ketua MPDN Kota Bitung, Apri Listiyanto, menegaskan bahwa kehadiran mereka adalah untuk memastikan transisi berjalan sesuai koridor hukum.

"Kehadiran MPDN bertujuan untuk menjamin bahwa seluruh dokumen negara ini diserahkan dalam keadaan lengkap dan terjaga, demi mewujudkan tertib administrasi di wilayah Kota Bitung," ujar Apri.
Dengan terlaksananya serah terima ini, diharapkan pelayanan publik di bidang hukum di Kota Bitung tetap berjalan prima dan akuntabel.


