Kamis, 21 Agustus 2025 bertempat Ruang Rapat Rumah Sakit Mata Provinsi Sulawesi Utara, Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Utara melalui tim Perancang Peraturan Perundang-undangan Raywaya Lasut, Kevin Karwur, dan Michael Pangemanan mengikuti rapat Koordinasi Penyusunan Rancangan Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi Utara tentang Sistem Penanggulangan Kejadian Luar Biasa dan Wabah.
Rapat yang dihadiri oleh unsur Dinas Kesehatan Provinsi Sulawesi Utara, Badan Penanggulangan Bencana Daerah Provinsi Sulawesi Utara, Rumah Sakit Kita Waya Provinsi Sulawesi Utara dan Biro Hukum Setda Provinsi Sulawesi Utara, dibuka oleh Dinas Kesehatan selaku pemangku kegiatan. Dilanjutkan dengan pemaparan dari Biro Hukum Setda Provinsi Sulawesi Utara terkait Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) Sulawesi Utara Tahun 2025.
Tim Perancang Peraturan Perundang-undangan menyampaikan materi terkait urgensi penyusunan Naskah Akademik dan tahapan pembentukan Peraturan Daerah. Disampaikan dalam tahapan penyusunan Rancangan Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi Utara tentang Sistem Penanggulangan Kejadian Luar Biasa dan Wabah, wajib berpedoman pada Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2022 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan. Selanjutnya terkait substansi wajib mempedomani Undang-undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.
Kegiatan dilanjutkan dengan tanya jawab dan pengumpulan data terkait penyusunan Naskah Akademik Rancangan Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi Utara tentang Sistem Penanggulangan Kejadian Luar Biasa dan Wabah.