Manado (19/03) - Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Utara melalui Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum melaksanakan Rapat Pengharmonisasian, Pembulatan dan Pemantapan Konsepsi Rancangan Peraturan Bupati Minahasa Tenggara tentang Teknis Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2025 yang bertempat di Ruang Rapat Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum.
Rapat dibuka oleh Kepala Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum Veiby Sinta Koloay, didampingi oleh Tim Fungsional Perancang dan dihadiri oleh jajaran Pemerintah Daerah Kabupaten Minahasa Tenggara.
Berkaitan dengan Urgensi dari Rancangan Peraturan Bupati yang disampaikan oleh Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Pendapatan Daerah Setda Kabupaten Minahasa Tenggara Mecky Tumimomor, bahwa menindaklanjuti Pasal 20 ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2025 tentang Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas kepada Aparatur Negara, Pensiunan, Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan Tahun 2025, maka teknis pembayarannya diatur dalam Peraturan Bupati dimana sumber pembiayaannya dari APBD.
Dalam Harmonisasi yang dibawakan oleh Perancang Ahli Madya, Kevin Karwur selaku Ketua Tim Harmonisasi menyampaikan bahwa penulisan teknis pengacuan Pasal dan ayat dari Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2025 harus ditulis dengan lengkap karena merupakan delegasi.