Manado (26/03) - Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Utara melaksanakan Rapat Pengharmonisasian, Pembulatan dan Pemantapan Konsepsi terhadap Rancangan Peraturan Bupati Minahasa Utara tentang Perubahan atas Peraturan Wali Kota Nomor 23 Tahun 2024 tentang Deskripsi APBD Tahun Anggaran 2025.
Rapat dibuka oleh Kepala Divisi Peraturan Perundang-Undangan dan Pembinaan Hukum Veiby Sinta Koloay yang didampingi Tim Harmonisasi Perancang Peraturan Perundang-undangan, dan dihadiri oleh Kepala BKAD Setda Kab. Minahasa Utara Ibu Carla Sigarlaki, Plt. Kepala Bidang Anggaran BKAD Kab. Minahasa Utara Liberto M. Wenas beserta jajaran BKAD Kab. Minahasa Utara serta perwakilan dari Bagian Hukum Setda Kab. Minahasa Utara, yang sekaligus menyampaikan urgensi dari Ranperwal yang akan diharmonisasikan, bahwa untuk mengotentikasi Instruksi Presiden Nomor 1 Tahun 2025 tentang Efisiensi Belanja Dalam Pelaksanaan APBN dan APBD Tahun Anggaran 2025 maka perlu dilakukan penyesuaian dalam Ranperbup.
Dalam Harmonisasi yang dibawakan oleh Perancang Ahli Madya Raywaya Lasut selaku Ketua Tim Harmonisasi, bahwa dalam Ranperbup sudah sebagian besar sudah sesuai dengan ketentuan peraturan yang lebih tinggi. Namun terdapat beberapa perbaikan redaksional sesuai dengan ketentuan dalam lampiran UU 12 tahun 2011.