Manado (26/03) - Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Utara menyelenggarakan rapat Pengharmonisasian, Pembulatan dan Pemantapan Konsepsi terhadap Produk Hukum Daerah Kabupaten Kepulauan Sitaro tentang Kedudukan, Organisasi, Tugas dan Fungsi Serta Tata Kerja.
Rapat dibuka oleh Kepala Divisi Peraturan Perundang-Undangan dan Pembinaan Hukum Veiby Sinta Koloay beserta Tim Harmonisasi Perancang Peraturan Perundang-undangan sekaligus memberikan atensi dan apresiasi terhadap kepercayaan Pemerintah Daerah kepada Kanwil Kemenkumham Sulut untuk mengharmonisasikan produk hukum daerah yang akan dibahas.
Turut hadir dari Pemerintah Kabupaten Kepulauan Sitaro dari Denny D. Kondoj Sekretaris Daerah, Daviet G. Jacob Kepala Bagian Organisasi, Juniasandy Dauhan Kepala Bagian Hukum, Harold Kalangi Kepala Dinas Perpustakaan dan Arsip.
Berkaitan dengan Urgensi dari Rancangan Peraturan Bupati yang akan diharmoniskan, disampaikan oleh Denny D. Kondoj bahwa adanya perubahan nomenklatur Bappelitbangda Berubah nama menjadi Bapperida sehingga perlunya menyelaraskan kebijakan daerah dengan arahan dari pemerintah pusat, dan Ini adalah bentuk penyesuaian yang wajib dilakukan.
Selain itu, rancangan peraturan bupati perlu adanya penelaahan dan pencermatan oleh Tim Harmonisasi Kanwil Kementerian Hukum sehingga produk hukum daerah ini tidak bertentangan dengan Peraturan Perundang-Undangan yang lebih tinggi.
Jalannya harmonisasi, Perancang Ahli Muda Billy Rompas selaku Ketua Tim Harmonisasi yang menyampaikan bahwa secara umum Rancangan Peraturan Bupati tentang Kedudukan, Organisasi, Tugas dan Fungsi Serta Tata Kerja perlu penyesuaian terhadap teknik penyusunan sesuai dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan. Selain itu secara substansi juga materi muatan perlu penyesuaian dengan pedoman yang sudah diatur dalam peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi.