
Manado (02/03) - Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Utara melaksanakan Rapat Pengharmonisasian, Pembulatan, dan Pemantapan Konsepsi terhadap Rancangan Peraturan Wali Kota Manado tentang Perubahan atas Peraturan Wali Kota Nomor 41 Tahun 2021 tentang Penataan dan Penyelenggaraan Minuman Beralkohol.
Rapat tersebut dipimpin oleh Kepala Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum Apri Listiyanto, mewakili Kepala Kantor Wilayah, didampingi Tim Harmonisasi I. Dalam sambutannya, Apri Listiyanto menyampaikan apresiasi atas sinergi dan kerja sama yang baik antara Pemerintah Kota Manado dan Kanwil Kementerian Hukum Sulawesi Utara dalam upaya penyusunan regulasi daerah yang berkualitas.
Tim Perancang Peraturan Perundang-undangan Kanwil Kementerian Hukum Sulawesi Utara diwakili oleh Perancang Ahli Madya Frangky A. H. Zachawerus selaku Ketua Tim Harmonisasi I beserta anggota. Sementara itu, dari Pemerintah Kota Manado hadir Kepala Dinas PTSP Paul Sualang dan Sekretaris Disperindag Alexander Parengkuan beserta jajaran DPMPTSP dan Disperindag Kota Manado.

Dalam rapat tersebut, Kepala Dinas PTSP Paul Sualang menyampaikan apresiasi atas pelaksanaan harmonisasi, serta menegaskan bahwa perubahan Ranperwal ini memiliki urgensi strategis, baik dalam menjaga ketertiban dan keamanan masyarakat (kamtibmas) maupun dalam mendorong peningkatan Pendapatan Asli Daerah. Ia juga menjelaskan bahwa penyusunan Ranperwal Perubahan merupakan tindak lanjut atas terbitnya Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko, sehingga perlu dilakukan penyesuaian regulasi daerah.
Senada dengan hal tersebut, Sekretaris Disperindag Alexander Parengkuan menambahkan bahwa perkembangan pesat Kota Manado, khususnya meningkatnya aktivitas usaha UMKM di kawasan Mega Mas hingga Pasar Tematik Tongkeina, memerlukan pengaturan yang jelas agar penyelenggaraan usaha dapat berjalan tertib dan berkelanjutan.
Dalam pembahasan teknis, Ketua Tim Harmonisasi I Frangky A. H. Zachawerus menyampaikan bahwa Ranperwal telah sesuai dengan kewenangan daerah. Namun demikian, tim harmonisasi memberikan beberapa catatan perbaikan, antara lain pencantuman Berita Negara dalam dasar hukum, penyesuaian teknik penormaan sesuai Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2022, penyebutan langsung perubahan pada bagian lampiran, serta penyesuaian redaksi Pasal 7.
Selain itu, ditegaskan pula bahwa istilah yang telah didefinisikan dalam Pasal 1 Ketentuan Umum harus ditulis dengan huruf kapital dalam batang tubuh, sedangkan istilah yang belum didefinisikan seperti BPJS, NIB, dan KTP wajib ditulis secara lengkap. Pada bagian lampiran, penulisan juga perlu disesuaikan dengan teknik penyusunan peraturan perundang-undangan yang berlaku.


