Kabar Kantor Wilayah

Indeks Berita Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM RI

Harmonisasi Ranperwal Minuman Beralkohol, Pemkot Manado dan Kanwil Kemenkum Perkuat Sinergi

WhatsApp Image 2026 03 02 at 16.38.11

Manado (02/03) - Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Utara melaksanakan Rapat Pengharmonisasian, Pembulatan, dan Pemantapan Konsepsi terhadap Rancangan Peraturan Wali Kota Manado tentang Perubahan atas Peraturan Wali Kota Nomor 41 Tahun 2021 tentang Penataan dan Penyelenggaraan Minuman Beralkohol.

Rapat tersebut dipimpin oleh Kepala Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum Apri Listiyanto, mewakili Kepala Kantor Wilayah, didampingi Tim Harmonisasi I. Dalam sambutannya, Apri Listiyanto menyampaikan apresiasi atas sinergi dan kerja sama yang baik antara Pemerintah Kota Manado dan Kanwil Kementerian Hukum Sulawesi Utara dalam upaya penyusunan regulasi daerah yang berkualitas.

Tim Perancang Peraturan Perundang-undangan Kanwil Kementerian Hukum Sulawesi Utara diwakili oleh Perancang Ahli Madya Frangky A. H. Zachawerus selaku Ketua Tim Harmonisasi I beserta anggota. Sementara itu, dari Pemerintah Kota Manado hadir Kepala Dinas PTSP Paul Sualang dan Sekretaris Disperindag Alexander Parengkuan beserta jajaran DPMPTSP dan Disperindag Kota Manado.

WhatsApp Image 2026 03 02 at 16.38.11 1

Dalam rapat tersebut, Kepala Dinas PTSP Paul Sualang menyampaikan apresiasi atas pelaksanaan harmonisasi, serta menegaskan bahwa perubahan Ranperwal ini memiliki urgensi strategis, baik dalam menjaga ketertiban dan keamanan masyarakat (kamtibmas) maupun dalam mendorong peningkatan Pendapatan Asli Daerah. Ia juga menjelaskan bahwa penyusunan Ranperwal Perubahan merupakan tindak lanjut atas terbitnya Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko, sehingga perlu dilakukan penyesuaian regulasi daerah.

Senada dengan hal tersebut, Sekretaris Disperindag Alexander Parengkuan menambahkan bahwa perkembangan pesat Kota Manado, khususnya meningkatnya aktivitas usaha UMKM di kawasan Mega Mas hingga Pasar Tematik Tongkeina, memerlukan pengaturan yang jelas agar penyelenggaraan usaha dapat berjalan tertib dan berkelanjutan.

Dalam pembahasan teknis, Ketua Tim Harmonisasi I Frangky A. H. Zachawerus menyampaikan bahwa Ranperwal telah sesuai dengan kewenangan daerah. Namun demikian, tim harmonisasi memberikan beberapa catatan perbaikan, antara lain pencantuman Berita Negara dalam dasar hukum, penyesuaian teknik penormaan sesuai Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2022, penyebutan langsung perubahan pada bagian lampiran, serta penyesuaian redaksi Pasal 7.

Selain itu, ditegaskan pula bahwa istilah yang telah didefinisikan dalam Pasal 1 Ketentuan Umum harus ditulis dengan huruf kapital dalam batang tubuh, sedangkan istilah yang belum didefinisikan seperti BPJS, NIB, dan KTP wajib ditulis secara lengkap. Pada bagian lampiran, penulisan juga perlu disesuaikan dengan teknik penyusunan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

WhatsApp Image 2026 03 02 at 16.38.12

logo besar kuning
 
KANTOR WILAYAH KEMENTERIAN HUKUM
PROVINSI SULAWESI UTARA
PikPng.com school icon png 2780725   Jl. Diponegoro No. 87, Mahakeret Timur, Kec. Wenang, Kota Manado, 95112
PikPng.com phone icon png 604605   0431-870359 / +62851 7971 4300
PikPng.com email png 581646   Email Kehumasan
    kanwilsulut@kemenkumham.go.id
PikPng.com email png 581646   Email Pengaduan
    kanwilsulut@kemenkumham.go.id

 

facebook kemenkumham   twitter kemenkumham   instagram kemenkumham   linked in kemenkumham   Youtube kemenkumham   rss kemenkumham
logo besar kuning
 
KANWIL KEMENKUM
PROVINSI SULAWESI UTARA


Copyright © Pusat Data dan Teknologi Informasi
Kemenkum RI


  twitter kemenkumham   instagram kemenkumham   linked in kemenkumham   Youtube kemenkumham   rss kemenkumham

  Jl. Diponegoro No. 87, Mahakeret Timur, Kec. Wenang, Kota Manado, 95112
PikPng.com phone icon png 604605  
PikPng.com email png 581646   kanwilsulut@kemenkumham.go.id