Manado (19/03) - Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Utara melaksanakan rapat Pengharmonisasian, Pembulatan dan Pemantapan Konsepsi terhadap Produk Hukum Daerah Kabupaten Kepulauan Sitaro tentang Pengalokasian Dana Kampung dan Pembagian Alokasi Dana Kampung Tahun Anggaran 2025.
Rapat dibuka oleh Kepala Divisi Peraturan Perundang-Undangan dan Pembinaan Hukum Veiby Sinta Koloay beserta Tim Harmonisasi Perancang Peraturan Perundang-undangan. Hadir dari Pemerintah Kabupaten Kepulauan Sitaro dari Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Berkaitan dengan Urgensi.
Dari Rancangan Peraturan Bupati yang akan diharmonisasikan, disampaikan oleh Misje Tamaka sebagai Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa bahwa untuk menyesuaikan perubahan Alokasi Anggaran Kampung di Kabupaten Kepulauan Sitaro dengan perlu adanya penelaahan dan pencermatan oleh Tim Harmonisasi Kanwil Kementerian Hukum sehingga produk hukum daerah ini tidak bertentangan dengan Peraturan Perundang-Undangan yang lebih tinggi.
Rancangan Peraturan Bupati Kepulauan Sitaro tentang Pengalokasian Dana Kampung dan Pembagian Alokasi Dana Kampung Tahun Anggaran 2025 dikemukakan bahwa perlu adanya penyesuaian terhadap nilai besaran sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa.